Polsek Kumpeh Diserang

Bukan Pasal Penganiayaan, 2 Polisi Polsek Kumpeh Muaro Jambi Jadi Tersangka, Buntut Tahanan Tewas

2 polisi berinisial Brigadir Y dan Brigadir P ditetapkan jadi tersangka buntut tahanan tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
Tribun Jambi edisi 14 September 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - 2 polisi berinisial Brigadir Y dan Brigadir P ditetapkan jadi tersangka buntut tahanan tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) itu tewas diduga mengakhiri hidup menggunakan ikat pinggang di dalam sel.

Dua anggota Kepolisian Sektor atau Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, berinisial Brigadir Y dan Brigadir P, menjadi tersangka. 

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya telah ditahan. 

"(Status) Tersangka. (Sudah) Ditahan," kata Bram, Jumat (13/9/2024).

Terkait adanya dugaan penganiayaan yang dialami Ragil, AKBP Wahyu Bram masih mengatakan menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara terhadap jenazah Ragil.

"Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan)," ujarnya.

Baca juga: Brigadir Y dan P Tersangka, Kapolres Muaro Jambi Bicara Soal Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir

Baca juga: Prediksi Skor Mallorca vs Villarreal, Cek Head to Head dan Statistik Tim di La Liga Spanyol

Kasus ini bermula pada Rabu (4/9) sekira pukul 21.00 WIB. Malam itu, Ragil ditangkap polisi terkait kasus pencurian di sebuah sekolah. 

Dia ditahan di sel Mapolsek Kumpeh Ilir.

Selang sekira satu jam, sekira pukul 22.00 WIB, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Ragil meninggal gantung diri di sel pakai ikat pinggang. 

Selang beberapa jam, Kamis (5/9) dini hari, sejumlah warga melakukan penyerangan ke mapolsek hingga terjadi kerusakan.

Pascaperistiwa tersebut, dua Brigadir Y dan Brigadir P, diamankan.

Perampasan Hak dan Kemerdekaan

Wahyu Bram menyebut Brigadir Y dan Brigadir P menjadi tersangka terkait pasal perampasan hak dan kemerdekaan. 

Ragil ditangkap tanpa adanya laporan resmi dan surat penangkapan, sehingga secara etik, yang dilakukan dua oknum itu melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved