Brigadir Y dan P Tersangka, Kapolres Muaro Jambi Bicara Soal Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir

Dua anggota Kepolisian Sektor atau Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, berinisial Brigadir Y dan Brigadir P, menjadi tersangka. 

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Tribun Jambi edisi 14 September 2024 

"Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak-kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan (Y dan P; red) sudah bisa dijadikan tersangka. 

Untuk yang lain, masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan. Untuk penganiayaan masih tunggu hasil autopsi untuk kejelasan," ungkap Bram. 

Sementara itu, Plh Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Kompol Erwandi, mengatakan Brigadir Y dan P sudah diamankan Paminal Propam Polda Jambi.

"Untuk status kedua anggota polisi ini merupakan pelanggaran kode etik profesi dan untuk hasil autopsi masih belum keluar dari rumah sakit," katanya, saat diwawancarai di Mapolda Jambi, kemarin.

Menurutnya, kedua polisi Y dan P itu belum ditetapkan tersangka karena mereka belum digelar perkara terlebih dahulu. Namun, Y dan P sudah melanggar kode etik. 

"Karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan SOP, saat ini kita menunggu sidang terlebih dahulu untuk menentukan kedua anggota tersebut," tuturnya. 

Keluarga Korban Bersyukur

Winda, kakak dari almarhum Ragil Alfarizi (22), mengungkapkan bersyukur atas penetapan tersangka dua oknum polisi tersebut.

Dengan adanya status tersebut, kata Winda, artinya dugaan yang menuding bahwa adiknya bunuh diri tidak tepat. 

Dia mengatakan meninggalnya Ragil tentu ada penyebab mendasar. 

"Jika memang ditetapkan sebagai tersangka, kami bersyukur. Bukan berarti kami senang mereka mendapatkan balak. Tapi artinya, apa yang dinyatakan masyarakat bahwa adik kami bunuh diri tidak terbukti," kata Winda.

Dengan adanya penetapan tersangka, dia berharap keduanya mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Kami minta mereka dipecat dari anggota polisi dan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Winda. 

Sebelumnya, Ibnu Kasir, ayah Ragil, dan pihak keluarga mengungkap ada banyak kejanggalan meninggalnya Ragil.

Menurut Ibnu, anaknya tewas satu jam setelah ditangkap oleh dua oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir berinisial P dan Y.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved