Berita Batanghari
Ini Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Senami Batanghari
Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Senami, Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Senami, Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.
Dimana diketahui kebakaran terjadi pada Rabu (11/9/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda mengatakan bahwa hingga sore ini anggotanya masih berada di lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
"TKP adalah TKP penindakan Polda pada hari Jumat. Para pelaku sudah langsung diamankan Polda," ujarnya pada Rabu (11/9/2024).
Husni mengatakan bahwa kebakaran terjadi akibat minyak yang ada di sekitar sumur ilegal diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memicu kebakaran.
"TKP yang ditinggalkan kemudian diambil minyaknya oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memicu kebakaran," jelasnya.
Husni mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan pihaknya akan terus mendalami dan menyelidiki kejadian kebakaran dan aktivitas ilegal drilling dikawasan Senami ini.
Baca juga: Perkuat Kerja Tim, Tontawi Jauhari Targetkan Unggul Dibandingkan Calon Lain di Pilkada Sarolangun
Baca juga: Penemuan Mayat di Bayung Lincir: Diduga Sopir Travel Asal Kuala Tungkal, Polisi Masih Selidiki
Baca juga: Angka Ketidakpuasan Haris-Sani Disebut Tinggi, Jefri Hendrik: Romi-Sudirman Jawaban Kepemimpinan
Upaya Perluasan Lahan Tanam Padi Untuk Target Swasembada Pangan di Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Realisasi Retribusi Penyedotan Kakus di Batang Hari Jambi Baru Rp17,06 Juta dari Target Rp51,9 Juta |
![]() |
---|
Target Retribusi Laboratorium Batang Hari Jambi Rp420 Juta, Baru Tercapai Rp58 Juta |
![]() |
---|
Siswi SD dari Batanghari Juara Olimpiade Matematika Gasing Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.