Kasus Asusila di Tanjabbar

Ayah Setubuhi Anak Tiri di Tanjabbar, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah yang setubuhi anak tiri di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) ditangkap pihak kepolisian. Pelaku RYS (37) menyetubuhi anak tirinya yang masih

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Polisi mengamankan RYS (37), ayah yang setubuhi anak tiri di Tanjung Jabung Barat. 

Ayah setubuhi anak

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Ayah yang setubuhi anak tiri di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku RYS (37) menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 6 tahun di rumahnya.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (10/9/2024).

Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.

Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku yang digunakan pada saat bereaksi.

"Iya kita mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu helai baju digunakan korban, satu helai celana yang digunakan korban, satu helai baju yang digunakan tersangka, satu helai celana yang digunakan tersangka.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Tanjabbar, Ayah Setubuhi Anak Tiri

Baca juga: Sisa 20 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samsat Keliling di Batanghari

Dalam konferensi pers, Kasat menyebut,setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orangtua.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang RI Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang- Undang R Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemnerintahan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-00.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Tribunjambi.com/Sopianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sisa 20 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samsat Keliling di Batanghari

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Tanjabbar, Ayah Setubuhi Anak Tiri

Baca juga: Seorang Satpol PP di Bekasi Ketahuan Pungli ke Pedagang, Kasat Jawab Santai Cuma 5 Ribu Doang 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved