Pilbup Batanghari
3 Opsi Jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal di Pilkada, Di Jambi ada Pilbup Batanghari
Kabupaten Batanghari, Jambi jadi satu dari 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kabupaten Batanghari, Jambi jadi satu dari 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Pada Pilbup Batanghari, pasangan Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar mendapatkan dukungan dari sembilan partai politik parlemen dan satu partai politik di non parlemen yakni Gelora.
Namun Fadhil mengatakan bahwa dukungan tersebut tidak cukup. Ia mengatakan bahwa melawan kotak kosong merupakan hal yang baru pertama kali terjadi di Kabupaten Batanghari.
Maka, ia berharap bahwa partisipasi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memilih juga harus tinggi.
"Ini terjadi secara alami, kita punya konstituen. Dan ternyata ini yang terjadi di Kabupaten Batanghari dan kita harap partisipasinya tetap tinggi dan kita tidak ingin legitimasinya lemah," kata Fadhil.
Fadhil mengatakan bahwa apa yang terjadi saat ini di Kabupaten Batanghari terjadi secara alami.
Ia mengatakan tetap menyerahkan semua keputusan kepada masyarakat Kabupaten Batanghari dan berharap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Batanghari dapat berjalan lancar dan aman.
Baca juga: Akan Lawan Kotak Kosong, Fadhil Harap Partisipasi Masyarakat pada Pilbup Batanghari Tetap Tinggi
Baca juga: Ridwan Kamil Ditolak Warga saat Sosialisasi Jelang Pilkada Jakarta, JK Anggap Hal Biasa
Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Selasa 10 September 2024: Indonesia vs Australia, dan AFC Asian Qualifers
3 Opsi Jika Kotak Kosong Menang
Ada 3 opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPPR dan KPU, hari ini, selasa (10/9/2024).
3 opsi ini untuk membahas kemungkinan jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.
Opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon
Opsi kedua pilkada dipercepat dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran. Pada masa itu, kepala daerah akan dijabat Pj.
Dan opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika di Pilkada serentak 2024 ini, ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.