Kronologi 2 Warga Jambi Tewas di Bengkulu, Gara-gara 'Pesan' Perempuan via Aplikasi 

Peristiwa pembunuhan dua warga Jambi itu terjadi di Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu

Editor: Duanto AS
TribunBengkulu.com
Dua warga Jambi dibunuh di Bengkulu 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa tak terduga dialami dua warga Jambi saat berada di Bengkulu.

Mereka berdua jadi korban pembunuhan di Bengkulu.

Peristiwa dua warga Jambi dibunuh, terjadi di Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Jumat (7/9/2024).

Reza warga Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo dan Wahyudi warga Kota Jambi.

Kejadian bermula pada Jumat (6/9/2024) subuh,.

Saat itu, dua warga Jambi sedang berada di Kota Bengkulu.

Mereka melakukan open BO melalui sebuah aplikasi.

Kesepekatan terjadi, mereka akan bertemu dengan seorang perempuan di kawasan Kampung Bali.

Setiba di lokasi kejadian, dua orang itu merasa foto perempuan di aplikasi tidak sama dengan kenyataan.

Warga Jambi itu meminta agar uang yang sudah ditransfer kepada perempuan itu dikembalikan.

Namun, perempuan itu menolak.

Keributan terjadi di lokasi.

Setelah adu mulut, perempuan itu menghubungi teman-teman prianya

Teman perempuan itu datang ke lokasi kejadian.

Di sana keributan berlanjut.

Ujungnya, dua warga Jambi itu dikeryok para lelaki yang datang itu.

Satu di antara pengeroyok mengeluarkan senjata tajam, lalu menusuk korban. 

Tusukan itu mengenai perut, dada, dan paha.

Setelah kejadian, warga Jambi yang terkapar di jalan ditemukan warga sekitar.

Polisi datang ke lokasi kejadian.

Selanjutnya kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk diperiksa.

Setibanya di Rumah Sakit Bhayangkara, keduanya dinyatakan sudah meninggal dunia.

Tetapkan tersangka

Polresta Bengkulu menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan dua warga Jambi di Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara.

Dari beberapa pelaku yang diduga terlibat pembunuhan,  belum semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi baru menetapkan serang pelaku berinisial RN, yang merupakan warga Kota Bengkulu, sebagai tersangka.

Selain RN, sebelumnya polisi telah mengamankan dua pelaku, yaitu AN dan RI.

Untuk sementara AN dan RI masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk RN itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang 2 lagi itu masih kita dalami," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Sabtu (7/9/2024).

Penetapan RN sebagai tersangka karena diduga RN adalah orang yang telah menusukkan senjata tajam kepada korban Reza dan Wahyudi.

Sedangkan keterlibatan pelaku AN dan RI masih akan didalami polisi, terkait peran seperti apa dalam kejadian kemarin.

Beredar informasi bahwa RN yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berstatus sebagai suami NV.

Diketahui NV sendiri merupakan salah satu terduga pelaku pembunuhan sekaligus korban meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Sukamerindu.

Namun terkait dengan hubungan antara RN dan NV tersebut juga masih belum dikonfirmasi oleh Polresta Bengkulu.

"Terkait hal itu kita masih dalami ya," kata Deddy.

Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan warga asal Provinsi Jambi di TKP Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Jumat (7/9/2024) kemarin terancam hukuman 10 tahun penjara.

Untuk sementara pihak kepolisian masih akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.

Berdasarkan pasal tersebut apabila penganiayaan berat dilakukan sampai menyebabkan kematian, maka akan dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Namun terkait dengan penerapan pasal tersebut pihak kepolisian Polresta Bengkulu masih akan melakukan pendalaman atas kasus terlebih dahulu.

Untuk sementara Pasal 354 yang diterapkan karena Polresta Bengkulu baru menetapkan 1 tersangka dari 3 orang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan di Polresta Bengkulu.

Namun tidak menutup kemungkinan juga pasal yang akan diterapkan adalah terkait dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Berdasarkan pasal tersebut apabila tindak pidana pengeroyokan dilakukan sampai menyebabkan kematian, maka akan dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk perkataan kita lihat dulu, kalau udah jelas baru kita kenakan pasalnya. Namun untuk sementara dia penganiayaan berat yang menyebabkan kematian," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Sabtu (7/9/2024).

Untuk 2 orang terduga pelaku yang statusnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka yaitu AN dan RI saat ini masih mejalani pemeriksaan oleh petugas.

Polisi juga masih mendalami apakah masih ada keterlibatan terduga pelaku lain atas kasus pembunuhan tersebut atau tidak.

"Kita masih akan lakukan pemeriksaan lebih dalam atas kasus ini," kata Deddy.  (TribunBengkulu.com)

Baca juga: BMKG Keluarkan Surat Terkait Kondisi Cuaca Jambi Terkini

Baca juga: Ini 6 Kejanggalan Tewasnya Terduga Pencuri di Sel Polsek Kumpeh Ilir yang Diungkap Keluarga Korban

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved