3 dari 4 Pelaku Rudapaksa Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Direhabilitasi, Polisi: Demi Keselamatan

3 dari 4 pelaku rudapaksa dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) di Palembang, tidak ditahan dan akan direhabilitasi.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
IS, pelaku utama pemerkosa dan pembunuhan siswi SMP di Palembang. 

TRIBUNJAMBI.COM - 3 dari 4 pelaku rudapaksa dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) di Palembang, tidak ditahan dan akan direhabilitasi.

Jasad AA sebelumnya ditemukan tewas di kawasan kuburan Cina TPU Talang Kerikil, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (19/9/2024) lalu.

Pasca ditemukannya jasad AA, Polrestabes Palembang sudah menetapkan 4 orang pelaku.

Mereka adalah IS (16) sebagai pelaku utama atau otak dari kasus ini dan teman-temannya, MZ (13), MS (12) dan AS (12).

Polisi sudah menahan IS, sedangkan nasib tiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Mereka dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan informasi di atas.

Ia mengatakan, keputusan rehabilitasi sudah sesuai aturan hukum dan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Baca juga: Lolly Lapor ke Komnas Anak setelah Diisukan Hamil, Klaim Hubungannya dengan Vadel Badjideh Positif

Baca juga: Pendaftaran CPNS di Sarolangun Diperpanjang hingga 10 September 2024

Ada juga pertimbangan untuk menjaga keselamatan nyawa ketiganya.

"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Harryo melanjutkan, para tersanga saat ini dalam pengawasan Keluarga dan pihak Dinas Sosial serta kepolisian.

Sementara nasib dari tersangka IS harus siap dipenjara.

Ia dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.

IS terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.

Ayah korban tidak terima

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved