Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Dilaporkan ke KPK, Polri Klaim Pengadaan Sesuai Prosedur

Terdapat dua proyek pengadaan gas air mata yang dilaporkan ke KPK, yakni pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Tahun 2022 dengan nilai

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi gas air mata. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa aksi saat demonstrasi di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. 

TRIBUNJAMBI.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan mark up pengadaan gas air mata ke KPK pada Senin (2/9/2024).

Terdapat dua proyek pengadaan gas air mata yang dilaporkan ke KPK, yakni pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Tahun 2022 dengan nilai anggaran lebih dari Rp49 miliar.

Kemudian pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Tahun 2023 dengan nilai proyek yang juga lebih dari Rp49 miliar.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto yang tergabung dalam koalisi tersebut mengatakan, pihaknya melihat adanya beberapa potensi penyimpangan dalam pengadaan alat pengamanan tersebut.

Adapun yang dimaksud yakni persekongkolan pemilihan tender serta penggelembungan harga pepper projectile launcher atau alat pelontar gas air mata.

"Ada persoalan ketidakcermatan dalam menyusun harga perkiraan sendiri terkait pepper projectile launcher tahun 2022 dan 2023. Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp26 miliar," katanya.

Atas laporan ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, semua proses pengadaan termasuk gas air mata yang dilakukan Polri telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Rute Ambon-Surabaya Periode 9-25 September 2024

Baca juga: Hari Ini Paus Fransiskus Bertemu Presiden Jokowi

"Pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui proses perencanaan, kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri," kata Trunoyudo, Selasa (3/9/2024).

Ia pun memastikan proses pengalokasian gas air mata dilakukan secara efisien.

Di mana pengadaan gas air mata, lanjut ia, ditujukan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tugas dan fungsi Polri sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

Sementara terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK tersebut, Trunoyudo menyebut pihaknya mengapresiasi seluruh kritik dan masukan yang diberikan.

"Selama ini kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi, serta kerja sama dengan lembaga KPK dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya, dikutip dari Antara.

Di sisi lain, KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan mark up pengadaan gas air mata di institusi kepolisian.

"Tentu sebagaimana pelaporan yang masuk semua pelaporan akan dilakukan verifikasi," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa.

Setelah itu, lanjut ia, pihaknya pun akan menelaah laporan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved