Berita Jambi

Warga RT 16 Beliung Tolak Pengukuran Tanah, Malah Diminta Cek Titik Koordinat ke ATR/BPN

Warga RT 16 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menolak dilakukan pengukuran oleh Polresta Jambi yang didampingi pihak ATR/BPN karena

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/RIFANI
Sebanyak 20 warga perumahan Rahma Residen RT 16, kelurahan Beliung, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga RT 16 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menolak dilakukan pengukuran oleh Polresta Jambi yang didampingi pihak ATR/BPN karena tuduhan penyerobotan lahan.

Setelah mendapat penolakan dari warga, salah satu personel Polresta memberikan opsi kepada masyarakat untuk melapor kepada ATR/BPN guna memastikan titik koordinat kedua belah pihak.

"Kita memberikan opsi kepada warga dan pelapor untuk melapor ke BPN guna memastikan koordinat masing-masing bidang tanah yang dimiliki," kata salah satu polisi kepada masyarakat, Senin (2/9/2024).

Dari pantauan, sebelum meninggalkan lokasi, pihak kepolisian bersama kuasa hukum pelapor dan BPN berdiskusi cukup alot untuk menjelaskan titik persoalan. Warga mempertahankan bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan titik atau alamat yang dilaporkan dalam tuduhan penyerobotan lahan.

Awalnya, petugas kepolisian yang datang menjelaskan tujuan mereka adalah untuk mengukur lahan berdasarkan laporan dari pelapor.

Mereka ingin memastikan titik lokasi pengaduan pelapor, padahal alamat yang dilaporkan pelapor tidak sesuai dengan alamat yang hendak dilakukan pengukuran, sehingga warga dengan tegas menolak dilakukan pengukuran.

Penolakan ini dilakukan oleh puluhan warga lantaran surat pemberitahuan pengukuran yang dikeluarkan oleh petugas tidak sesuai dengan alamat sertifikat pihak yang melaporkan warga.

"Kami menolak pengukuran oleh pihak ATR/BPN karena sertifikat penuntut dan sertifikat warga di sini secara wilayah administrasi berbeda, jadi kami menolak untuk diukur ulang," kata Ojik, salah satu warga, Senin (2/9/2024).

Dia menyebutkan bahwa perbedaan tersebut sudah jelas dari wilayah kelurahan. Kelurahan Perumahan Rahma Residen masuk wilayah administrasi Kelurahan Beliung, pecahan dari Kelurahan Rawasari, sedangkan sertifikat penuntut berada pada wilayah Kelurahan Simpang III Sipin.

"Jauh dan itu sudah dibenarkan oleh perangkat kelurahan yang pernah menjabat serta perwakilan dari pihak kelurahan. Memang ini pecahan dari Kelurahan Rawasari," sebutnya.

Ojik menjelaskan bahwa masyarakat menuntut agar ATR/BPN mengeluarkan titik koordinat berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh warga RT 16 dan titik koordinat dari penuntut.

"Jadi hari ini tidak jadi dilakukan pengukuran. Pengukuran akan dilakukan setelah keluar titik koordinat. Untuk kejanggalan dari perbedaan alamat, kami membuka aplikasi Sentuh Tanahku dan tanah tersebut bukan berada di sini," ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 20 warga Perumahan Rahma Residen RT 16, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan. Padahal, perumahan masih dalam proses kredit dan sebagian warga telah memiliki sertifikat sejak lama.

Baca juga: Sempat Diisukan Tak Lolos, Nisya Ahmad Kini Dilantik Jadi Anggota DPRD, KPU Ungkap Alasannya

Baca juga: Viral Ibu di Sumenep Rela Anaknya Dirudapaksa Selingkuhannya agar Dapat Uang dan Vespa Matic

Baca juga: Pemilik Basecamp Narkoba di Muaro Jambi Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved