Berita Jambi
Pemilik Basecamp Narkoba di Muaro Jambi Ditangkap Polisi
Polda Jambi menangkap satu orang tersangka, AS (38), pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan RT 08, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menangkap satu orang tersangka, AS (38), pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan RT 08, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser mengatakan, pada Selasa (26/8/2024) pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian, setelah informasi tersebut dinyatakan akurat, pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa baru saja terjadi transaksi narkotika.
"Transaksinya terjadi di lokasi basecamp. Setelah itu, tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang tersangka," ujarnya, Senin (2/9/2024).
Dia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan yang mengarah ke basecamp.
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah plastik asoy berisi dompet warna pink yang di dalamnya terdapat narkotika diduga jenis sabu sebanyak 8 paket plastik klip bening kecil.
"Tidak jauh dari plastik asoy tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip bening kosong. Kemudian, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan tidak ditemukan apapun," sebutnya.
Lebih lanjut, tim melakukan interogasi terhadap tersangka, yang mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S yang masih DPO.
"Cara kerja sistemnya, sebelum penangkapan, tersangka mengakui baru mentransfer ke S sejumlah Rp 700 ribu," katanya.
Tersangka mengakui telah melakukan pengambilan narkotika sebanyak delapan kali selama 3 minggu, dan menyebutkan bahwa dia bisa menghabiskan 1 gram sehari.
"Untuk uang hasil jual narkotika tersebut, dia setorkan Rp 1 juta per gram. Tersangka menerima barang narkotika sebanyak 2 gram per pengambilan, yang bisa habis dalam waktu 2 hari," jelasnya.
Sementara itu, tersangka sendiri mendapatkan upah berupa pakaian dan uang sekitar Rp 200 hingga 400 ribu dalam 2 kali pengambilan.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah DPO tersebut di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Saat tim sampai di lokasi, S sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian, tim melakukan penggeledahan di rumah S dan tidak ditemukan apapun," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi delapan plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu handphone, satu dompet, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Baca juga: 35 Anggota DPRD Tebo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Baca juga: Dinkes Batanghari Kejar Target Imunisasi Polio Tahap Kedua, Tidak ada Laporan Efek Samping
| TPS di Kota Jambi akan Ditutup dan Diganti Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat |
|
|---|
| Tujuh Penambang Ilegal di Merangin Diamankan Polisi |
|
|---|
| Kronologi Penggerebekan Kos di Simpang IV Sipin, Berawal Istri Cari Suami |
|
|---|
| Daftar Nama Ketua DPW dan DPD PAN Provinsi Jambi yang Dilantik Ketum Zulkifli Hasan |
|
|---|
| Dua Pria di Jambi Curi Motor di 17 TKP, Uang untuk Narkoba dan Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pemilik-Basecamp-Narkoba-di-Muaro-Jambi-Ditangkap-Polisi.jpg)