Pilbup Batanghari

Masa Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Diperpanjang, Berikut Akumulasi Suara Sah Pileg Batanghari

Hingga akhir masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari hanya ada satu pasangan yang mendaftar ke KPU Batanghari. 

Tribunjambi.com/Srituti
Muhammad Nuh Komisioner KPU Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Hingga akhir masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari hanya ada satu pasangan yang mendaftar ke KPU Batanghari

Pasangan yang mencalonkan diri ke KPU Batanghari tersebut yaitu pasangan petahana Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar. 

Maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU Batanghari akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari

Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh mengatakan bahwa perpanjangan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari akan dilksankan pada tanggal 3 sampai dengan 5 September 2024. 

"Untuk tanggal perpanjangan 3 sampai 5 September. Dan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 - 16.00 WIBuntuk tanggal 3 dan 4. Dan pukul 08.00 - 23.59 WIB ditanggal 5 September," jelasnya. 

Meski perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari diperpanjang.  Potensi untuk munculnya bakal calon baru di Kabupaten Batanghari masih cukup minim.

Dimana diketahui, bahwa bakal calon baru  harus memiliki minimal 10 persen suara sah pada saat pemilihan umum legislatif di Februari.

Berikut akumulasi perolehan suara sah partai politik pemilu 2024 :

1. Partai Kebangkitan Bangsa 17.217 suara
2. Partai Gerakan Indonesia Raya 9.818 suara
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 13.398 suara
4. Partai Golongan Karya 14.309 suara
5. Partai Nasdem 25.170 suara
6. Partai Keadilan Sejahtera 14.629 suara
7. Partai Amanat Nasional 20.617 suara
8. Partai Demokrat 10.329 suara 
9. Partai Persatuan Pembangunan 41. 674 suara

Sembilan partai tersebut merupakan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Batanghari dengan total suara sah sebanyak 167.161 persen atau 95,47 persen. 

Sementara itu, untuk partai politik diluar parlemen yaitu :

1. Partai Buruh 427 suara
2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 867 suara
3. Partai Kebangkitan Nusantara 260 suara 
4. Partai Hati Nurani Rakyat 347 suara
5. Partai Garda Republik Indonesia 0 suara 
6. Partai Bulan Bintang 314 suara
7. Partai Solidaritas Indonesia 222 suara 
8. Partai Persatuan Indonesia 2.167 suara 
9. Partai Ummat 3.328 suara 

Partai diluar parlemen tersebut memiliki total suara sah pada Pemilu sebanyak 7.932 suara atau 4,53 persen. 

Meski perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari diperpanjang. Potensi untuk munculnya bakal calon baru di Kabupaten Batanghari masih cukup minim.

Dimana diketahui, bahwa bakal calon baru harus memiliki minimal 10 persen suara sah pada saat pemilihan umum legislatif di Februari. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved