Pilkada Serentak 2024
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Lawan Paslon di Pilkada 2024? 5 Tahun Daerah Dipimpin Pj?
43 daerah di Indonesia memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Sebabnya hanya ada satu pasangan calon
Paslon vs kotak kosong
TRIBUNJAMBI.COM - 43 daerah di Indonesia memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Sebabnya hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Bagaimana jika kotak kosong menang melawan pasangan calon?
Perpanjangan pendaftaran dikonfirmasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU RI mengatakan, penjabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong alih-alih calon tunggal.
"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024).
"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Sarolangun Sebut Belum Temukan Indikasi Pelanggaran Selama Proses Pendaftaran Cakada
Baca juga: Daftar 43 Daerah di Pilkada 2024 Hanya Satu Paslon, Di Jambi Ada Batanghari
Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya atau 2029.
43 Daerah dengan Satu Paslon
43 wilayah dengan calon kepala daerah tunggal terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
Berikut daftar 43 wilayah dengan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024:
PROVINSI:
Papua Barat
KABUPATEN/ KOTA
Aceh
Aceh Utara
Aceh Taming
Sumatera Utara
Tapanuli Tengah
Asahan
Pakpak Bharat
Serdang Berdagai
Labuhanbatu Utara
Nias Utara
Sumatera Barat
Dharmasraya
Baca juga: Daftar 43 Daerah di Pilkada 2024 Hanya Satu Paslon, Di Jambi Ada Batanghari
Baca juga: Kecamatan Pasar Jambi Catat Hanya 4 Kasus Stunting hingga Agustus 2024
Jambi
Batanghari
Sumatera Selatan
Ogan Ilir
Empat Lawang
Bengkulu
Bengkulu Utara
Lampung
Lampung Barat
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
Bangka
Bangka Selatan
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
Bintan
Jawa Barat
Ciamis
Jawa Tengah
Banyumas
Sukoharjo
Brebes
Jawa Timur
Trenggalek
Ngawi
Gresik
Kota Pasuruan
Kota Surabaya
Baca juga: Truk Tangki Meledak saat Diperbaiki di Semarang, Tukang Las Tewas dengan Luka Bakar
Kalimantan Barat
Bengkayang
Kalimantan Selatan
Tanah Bumbu
Balangan
Kalimantan Timur
Kota Samarinda
Kalimantan Utara
Malinau
Kota Tarakan
Sulawesi Utara
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
Maros
Sulawesi Tenggara
Muna Barat
Gorontalo
Puhowato
Sulawesi Barat
Pasangkayu
Papua Barat
Manokwari
Kaimana
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bawaslu Sarolangun Sebut Belum Temukan Indikasi Pelanggaran Selama Proses Pendaftaran Cakada
Baca juga: Tadi Malam, Dua Unit Rumah Hangus Terbakar di Lokasi Berbeda di Kota Jambi
Baca juga: Daftar 43 Daerah di Pilkada 2024 Hanya Satu Paslon, Di Jambi Ada Batanghari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.