Pilkada Serentak 2024

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Lawan Paslon di Pilkada 2024? 5 Tahun Daerah Dipimpin Pj?

43 daerah di Indonesia memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Sebabnya hanya ada satu pasangan calon

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Pilkada 2024 

Paslon vs kotak kosong

TRIBUNJAMBI.COM - 43 daerah di Indonesia memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Sebabnya hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Bagaimana jika kotak kosong menang melawan pasangan calon?

Perpanjangan pendaftaran dikonfirmasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU RI mengatakan, penjabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong alih-alih calon tunggal. 

"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024). 

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Sarolangun Sebut Belum Temukan Indikasi Pelanggaran Selama Proses Pendaftaran Cakada

Baca juga: Daftar 43 Daerah di Pilkada 2024 Hanya Satu Paslon, Di Jambi Ada Batanghari

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. 

Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya atau 2029.

43 Daerah dengan Satu Paslon

43 wilayah dengan calon kepala daerah tunggal terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

Berikut daftar 43 wilayah dengan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024:

PROVINSI:
Papua Barat

KABUPATEN/ KOTA
Aceh
Aceh Utara
Aceh Taming

Sumatera Utara
Tapanuli Tengah
Asahan
Pakpak Bharat
Serdang Berdagai
Labuhanbatu Utara
Nias Utara

Sumatera Barat
Dharmasraya

Baca juga: Daftar 43 Daerah di Pilkada 2024 Hanya Satu Paslon, Di Jambi Ada Batanghari

Baca juga: Kecamatan Pasar Jambi Catat Hanya 4 Kasus Stunting hingga Agustus 2024

Jambi

Batanghari

Sumatera Selatan
Ogan Ilir
Empat Lawang

Bengkulu
Bengkulu Utara

Lampung
Lampung Barat
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
Bangka
Bangka Selatan
Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
Bintan

Jawa Barat
Ciamis

Jawa Tengah
Banyumas
Sukoharjo
Brebes

Jawa Timur
Trenggalek
Ngawi
Gresik
Kota Pasuruan
Kota Surabaya

Baca juga: Truk Tangki Meledak saat Diperbaiki di Semarang, Tukang Las Tewas dengan Luka Bakar

Kalimantan Barat
Bengkayang

Kalimantan Selatan
Tanah Bumbu
Balangan

Kalimantan Timur
Kota Samarinda

Kalimantan Utara
Malinau
Kota Tarakan

Sulawesi Utara
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
Maros

Sulawesi Tenggara
Muna Barat

Gorontalo
Puhowato

Sulawesi Barat
Pasangkayu

Papua Barat
Manokwari
Kaimana

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bawaslu Sarolangun Sebut Belum Temukan Indikasi Pelanggaran Selama Proses Pendaftaran Cakada

Baca juga: Tadi Malam, Dua Unit Rumah Hangus Terbakar di Lokasi Berbeda di Kota Jambi 

Baca juga: Daftar 43 Daerah di Pilkada 2024 Hanya Satu Paslon, Di Jambi Ada Batanghari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved