Berita Jambi

Admin Instagram Balap Liar di Jambi Ditangkap karena Promosikan Judi Online

Polda Jambi menangkap admin Instagram @liaranjambi.id karena mempromosikan judi online dengan upah Rp 150 Ribu per postingan dua tahun terakhir.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Admin Instagram Balap Liar di Jambi Ditangkap karena Promosikan Judi Online 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap admin Instagram @liaranjambi.id karena mempromosikan judi online dengan upah Rp 150 Ribu per postingan selama 2 tahun belakangan. 

Bayu Wicaksono (19) admin akun Instagram yang berisi konten-konten balapan liar hingga modifikasi motor itu terindikasi mempromosikan situs judi online skor88.

Sehingga, admin akun Instagram tersebut diringkus Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Pelaku mengendorse situs judi online dengan pengikut 58 ribu yang nama akunnya @liaranjambi_id," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Sabtu (31/8/2024).

Lanjutnya, pelaku sengaja membuat akun tersebut dari tahun 2020, dengan tujuan mencari followers. Ketika followers akun tersebut sudah puluhan ribu, dia gunakan sebagai media jasa endorsement.

"Pengungkapan berawal saat kita lakukan patroli siber dan kita temukan akun tersebut yang memuat situs judi online. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku," ujar Taufik.

Setelah mendapat identitas pelaku yang menjadi admin akun @liaranjambi_id itu, pelaku akhirnya ditangkap pada 24 Agustus 2024, di rumahnya di Jalan Lingkar Barat, Alam Barajo, Kota Jambi. 

Baca juga: 3 Tahun Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Jambi Ditangkap, Sekali Post Rp 4 Juta

Baca juga: Kronologi Selebgram Perempuan di Jambi Ditangkap Gara-gara Promosikan Judi Online Tiga Tahun

Dari hasil pemeriksaan,  pelaku menerima endorsement berbau situs judi online tersebut sejak 2022. Dia dibayar Rp 150 ribu perminggu setiap postingan. Total selama 2 tahun, dia mendapat keuntungan Rp 18 juta.

"Keuntungan sudah Rp 18 juta. Uangnya digunakan memodifikasi motor karena pelaku juga anak motor dan juga dipakai untuk judi online," terangnya.

Selain situs skor88, lanjut Taufik, pelaku juga pernah beberapa kali menerima tawaran promosi judi online. Polisi juga turut mengamankan barang bukti, satu unit HP, akun IG @liaranjambi_id, dan 8 lembar bukti hasil tangkapan layar akun Instagram dan situs judi online.

"Pelaku memosting dari tahun 2022-2024, kurang lebih 35 situs," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved