Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Irish Bela Akui Prihatin tapi Lega

Meski sudah tak berstatus suami dan istri, Irish Bella tetap mendoakan Ammar Zoni agar kuat menjalani masa hukuman tiga tahun di penjara.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Tribunnews
PTA Bandung menolak permohonan banding Ammar Zoni atas putusan cerai dengan Irish Bella, Ammar Zoni diminta terima kenyataan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Sang mantan istri, Irish Bella mengaku prihatin karena ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni harus mendekam di penjara dengan kasus yang sama.

Namun, Irish Bella juga mengaku lega karena vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara.

"Ya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga," ujar Irish Bella dikutip Tribunnews.com dari tayangan Pagi-Pagi Ambyar, Kamis (29/8/2024)

"Karena kan tuntutannya 12 sampai akhirnya keputusan 3 tahun. Termasuk ada sisi baiknya juga," lanjut Irish Bella.

Meski sudah tak berstatus suami dan istri, Irish Bella tetap mendoakan Ammar Zoni agar kuat menjalani masa hukuman tiga tahun di penjara.

Ia berharap itu yang terbaik untuk Ammar Zoni agar tidak lagi mengulangi kesalahan serupa di masa yang akan datang.

"Aku doain terus, semoga 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang siapa sih yang mau ada di situ," ucap Irish Bella.

"Tapi mudah-mudahan itu bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar," ungkapnya.

Baca juga: Ogah Pedulikan Ammar Zoni, Irish Bella Malah Asik Lakukan Ini Bersama Anaknya, Postingan Disorot

Sekedar informasi Ammar Zoni hanya divonis tiga tahun dari tuntutan JPU 12 tahun atas tuduhan mengedarkan dan bisnis narkoba.

Majelis hakim menilai bahwa JPU tidak bisa membuktikan tuntutannya itu sehingga vonis yang dijatuhkan hanya terkait kepemilikan dan mengonsumsi narkotika golongan 1.

Ammar Zoni berkaca-kaca saat pembacaan vonis

Ammar Zoni tampak berkaca-kaca setelah divonis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan berkas putusan atas kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved