Berita Selebritis

24 Daftar Artis Resmi jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Denny Cagur dan Verrell Bramasta Pendatang Baru

Dari banyaknya artis yang mengikuti ajang Pemilu Legeslatif 2024, hanya 24 selebritis yang benar-benar dipecaya masyarakat untuk menduduki kursi Dewan

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Verrell Bramasta dan Denny Cagur 

TRIBUNJAMBI.COM- Dari banyaknya artis yang mengikuti ajang Pemilu Legeslatif 2024, hanya ada 24 selebritis yang benar-benar dipecaya masyarakat untuk menduduki kursi Dewan.

24 artis ini nanti akan menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah mengeluarkan rilis daftar calon legislatif yang terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.

Dari 580 anggota DPR yang terpilih dari delapan partai politik, ada 24 selebriti yang lolos ke Senayan. 

24 artis ini tinggal menunggu jadwal pelantikan anggota DPR RI 2024-2029 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Berikut adalah daftar 24 selebriti yang berhasil mendapatkan kursi di DPR RI

  1. Uya Kuya (PAN)
  2. Melly Goeslaw (Gerindra) J
  3. Iyeth Bustami (PKB) 
  4. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)
  5. Once Mekel (PDIP)
  6. Sigit Purnomo alias Pasha Ungu (PAN)
  7. Unico B.P. Siahaan alias Nico Siahaan (PDIP) 
  8. Nurul Arifin (Golkar)
  9. Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat)
  10. Denny Cagur (PDIP)
  11. Dessy Ratnasari (PAN) 
  12. Rachel Maryam Sayidina (Gerindra)
  13. Tommy Kurniawan (PKB) 
  14. Primus Yustisio (PAN)
  15. Rieke Diah Pitaloka (PDIP)
  16. Verrell Bramasta (PAN)
  17. Mulan Jameela (Gerindra)
  18. Moreno Soeprapto (Gerindra)
  19. Nafa Urbach (PDIP)
  20. Rano Karno (PDIP)
  21.  Ashraff Abu (Golkar)
  22. Arzeti Bilbina (PKB)
  23. Ahmad Dhani Prasetyo (Gerindra)
  24.  Dina Lorenza (Demokrat)

Beberapa daftar artis ini ada yang merupakan pendatang baru di kursi legeslatif, diantaranya seperti Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, hingga pelawak Denny Cagur.

Namun kebanyakan dari meraka pernah duduk di Senayan sebagai Anggota DPR RI seperti   Dessy Ratnasari, Mulan Jameela, Primus Yustisio, dan Rieke Diah Pitaloka.

Pelantikan akan dilakukan dalam dua tahapan: pertama, pengucapan sumpah/janji untuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota yang ada. Untuk DPR dan DPP, pengucapan sumpah atau janji dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.

Dengan terpilihnya 24 artis sebagai anggota DPR, public figure ini akan memulai babak baru dalam karier politik mereka, mengemban tanggung jawab sebagai wakil rakyat di Senayan.

Tugas Anggota DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia merupakan lembaga legislatif tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

 Sebagai representasi dari rakyat, DPR memiliki peran yang sangat krusial dalam proses pembuatan dan pengawasan kebijakan negara.

Tugas Utama DPR RI Tugas utama DPR RI termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara garis besar, DPR memiliki tiga fungsi utama, diantaranya:

Fungsi Legislasi

  1. Membentuk Undang-Undang: DPR memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang yang menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat.
  2. Proses pembentukan undang-undang melibatkan pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.
  3. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas): DPR bersama pemerintah menyusun Prolegnas yang berisi daftar rancangan undang-undang yang akan dibahas dan disahkan dalam jangka waktu tertentu.

Fungsi Anggaran 

  1. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): DPR memiliki hak untuk membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah.
  2.  APBN merupakan dokumen penting yang mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran. Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan APBN: DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien.

Fungsi Pengawasan

  1. Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang: DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang untuk memastikan bahwa undang-undang yang telah disahkan dilaksanakan dengan baik.
  2. Melakukan Pengawasan terhadap Kebijakan Pemerintah: DPR melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demi kepentingan rakyat.
  3. Selain ketiga fungsi utama tersebut, DPR juga memiliki tugas lain, antara lain: Menyerap Aspirasi Rakyat: DPR berfungsi sebagai wadah bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya.
  4. Anggota DPR diharapkan dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi tersebut; Melakukan Diplomasi Parlemen: DPR aktif terlibat dalam kegiatan diplomasi parlemen dengan parlemen negara lain untuk memperkuat hubungan bilateral dan multilateral.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved