Ko Apex Ditangkap Polisi

Ko Apex Langsung Ditahan, Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex dilimpahkan ke jaksa.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ko Apex Tiba di Jambi Setelah Ditangkap di Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex dilimpahkan ke jaksa. 

Ko Apex.

JAMBI, TRIBUN – Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex, pacar Dinar Candy akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap II.

"Iya benar, yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Jaksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (27/8).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin malam (26/8) dari pukul 20.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Ko Apex yang didampingi kuasa hukumnya dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Jaksa Penuntut Umum, Muh Asri Irwan, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik.

"Malam ini kita terima dengan resmi tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex yang didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Muh Asri, Selasa (27/8).

Ko Apex langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan ke Lapas Kelas II A Jambi.

Baca juga: Kasus Ko Apex Pacar Dinar Candy Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Masa Penahanan Berakhir, Ko Apex Bebas Usai Ditahan 60 Hari di Polda Jambi 

"Kita lakukan penahanan mulai malam ini selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya Ko Apex sempat dibebaskan dari tahanan Rutan Mapolda Jambi setelah masa penahanannya selama 60 hari habis pada Minggu malam, 11 Agustus 2024. 

Ko Apex, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi pada 17 April 2024 terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS), yang bergerak di bidang kapal tugboat dan tongkang di Banjarmasin, Kalimantan. (fan)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Rabu, 28 Agustus 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan

Baca juga: Kolaborasi Menuju Zero Waste Zero Emission 2050, Pemkot Jambi Gelar Sosialisasi Kelola Sampah

Baca juga: Kapolda Jambi Buka Kegiatan Pembinaan Personel Polri Guna Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme

Baca juga: Tempuh Jalur Independen, Madel-Agus Mendaftar ke KPU Sarolangun, di Hari Pertama Pendaftaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved