Berita Selebritis

Ammar Zoni Tidak akan Ajukan Banding Pasca Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 26 Agustus 2024 atas kasus narkoba.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Ammar Zoni 

Hal ini seolah menunjukkan betapa stresnya ayah dua anak itu. 

Ketika hakim akhirnya membacakan vonis, Ammar tampak lega dan bisa tersenyum.

"Terima kasih yang mulai. Saya terima," ucap Ammar dengan penuh rasa syukur.

Diketahui, Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah atas konsumsi narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram dan ganja 0,5 gram.

Dengan vonis ini, Ammar kini bisa melanjutkan hidupnya meskipun harus menjalani hukuman.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved