Berita Tanjabbar

KPU Tanjabbar Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Tanjung Jabung menetapkan batas maksimum jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi...

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
KPU Tanjabbar 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung menetapkan batas maksimum jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi sebanyak 600 orang.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) soal pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.

Ilyas anggota KPU Tanjung Jabung Barat mengatakan, batas maksimal disetiap TPS berjumlah 600 pemilih.

"Iya maksimum 600 pemilih disetiap TPS," ujarnya Minggu (25/8/2024).

Bertambahnya jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 tidak terlepas dari jumlah surat suara yang lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024.

Pada Pilkada serentak 2024, pemilih cuma akan mendapatkan dua surat suara saat mencoblos.

Pertama, surat suara untuk memilih calon wali kota/bupati beserta wakilnya. Kedua, surat suara untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur.

Ilyas menyebut, KPU Tanjung Jabung Barat telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 592.

"592 TPS itu sudah termasuk TPS lokasi khusus, ada satu TPS lokasi khusus di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal," ujarnya.

Dirinya menyebut, 592 TPS itu tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca juga: Postingan Mantan Kaesang Pangarep Jadi Sorotan Usai Nama Erina Gudono Viral

Baca juga: KPU Tanjabbar Tetapkan 592 TPS untuk Pilkada 2024

Baca juga: Viral Polwan Marahi Orang Lagi Makan, Akun IG Diserbu Warganet

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved