Head to Head di Pilgub Jambi 2024 Haris-Sani vs Romi-Saniatul dan Persentase Kekuatan Parpol

Peluang terjadi head to head atau pertarungan dua pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024, semakin besar

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Tribun Jambi Edisi 26 Agustus 2024 

"Saya pikir, Golkar ada faktor lain, berupa peran dari masing-masing tokoh yang ada di Golkar, baik itu anggota legislatif maupun tokoh-tokoh non-parlemen yang ada di tengah masyarakat juga sangat menentukan," tuturnya. 

Pendaftaran 27 Agustus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Pendaftaran bakal cakada di Provinsi Jambi 2024 secara serentak dibuka KPU provinsi dan kabupaten/kota selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, mengatakan untuk mendaftar ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 55/2024 tentang Persyaratan Akumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Jambi 2024.

"Untuk mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, partai atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024 di Provinsi Jambi, yaitu sebesar 172.005," kata Yatno, Sabtu (24/8)

Kemudian, lanjut Yatno, waktu pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan pada Selasa-Kamis (27-29/8).

"Tempatnya di kantor KPU Provinsi Jambi," sebut Komisoner KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelangara itu.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan, selain warga negara Indonesia.

"Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan," tegasnya.

Antara lain, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon Wakil Gubernur Jambi.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Antara lain, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil Gubernur Jambi. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved