Pilkada Serentak 2024

Partai Buruh, Gelora, dan Pengamat Jambi Sambut Positif Putusan MK Terkait Parpol Non Kursi

Partai Buruh, partai Gelora dan pengamat politik di Jambi menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Heri Prihartono
Ist
Partai Buruh, partai Gelora dan pengamat politik di Jambi menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Partai Buruh, partai Gelora dan pengamat politik di Jambi menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan partai politik non parlemen atau tidak memiliki kursi bisa mengusung calon kepala daerah.


Terlebih partai Buruh dan partai Gelora adalah selaku pemohon yang permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK.


Ketua Exco partai Buruh Provinsi Jambi, Syarif mengatakan bahwa putusan ini membawa angin segar bagi partai non parlemen.


Menurutnya dengan adanya putusan MK ini di beberapa daerah pasti bisa mempengaruhi arah politik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.


Atas putusan ini kata Syarif untuk Forum komunikasi partai non parlemen Provinsi Jambi beberapa partai sudah melakukan komunikasi untuk membicarakan khusus putusan MK ini.


"Tentunya kita akan menghitung angka-angka dan kemungkinan koalisi dengan partai seat (pemilik kursi) untuk mengusung kandidat yang tidak cukup persyaratan kursi pengusungnya, dengan putusan ini berkemungkinan membangun koalisi dengan Forkom," ujarnya.


Begitu juga yang disampaikan Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Jambi, Mahyudin yang menyambut gembira putusan MK ini.


"Ini kan juga gugatan partai Gelora, karena kita merasa ada hak konstitusi kita yang  tidak terakomodir dalam proses Pilkada ini, makanya kita coba melakukan gugtan itu," ujarnya.


Tetapi terkait dengan praktiknya atau penerapannya untuk proses pilkada tentu masih harus melihat peta konstelasi yang akan terjadi pasca putusan MK ini, sembari berkomunikasi dengan parpol lainnya baik yang memiliki kursi ataupun tidak.


"Juga tentu merujuk pada bagaimana arahan dari DPN partai Gelora," ucapnya.


Sementara itu, pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM mengatakan bahwa putusan MK ini mengakomodasi partai-partai kecil untuk ikut andil dalam kontestasi Pilkada.


Karena kata dia ada beberapa kritikan terhadap pencalonan, terlalu banyak suara yang mubazir karena tidak bisa diakomodasi dalam beragam regulasi.


"Ini saya pikir juga cukup mengakomodasi suara-suara partai kecil yang juga menginginkan dapat mencalonkan kandidat, sehingga bisa dipastikan bahwa hampir semua komponen politik itu dapat mencalonkan kandidat di dalam pilkada," ujarnya.


Terlebih selama ini Pilkada menurutnya cenderung didominasi oleh partai-partai besar melalui perolehan suara dan perolehan kursi di legislatif.

 

Baca juga: Cek Kesiapan Aparat Jelang Pilkada Serentak, Kapolda Jambi Optimis akan Sumberdaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved