Pilkada Serentak 2024
Partai Buruh, Gelora, dan Pengamat Jambi Sambut Positif Putusan MK Terkait Parpol Non Kursi
Partai Buruh, partai Gelora dan pengamat politik di Jambi menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Partai Buruh, partai Gelora dan pengamat politik di Jambi menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan partai politik non parlemen atau tidak memiliki kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Terlebih partai Buruh dan partai Gelora adalah selaku pemohon yang permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK.
Ketua Exco partai Buruh Provinsi Jambi, Syarif mengatakan bahwa putusan ini membawa angin segar bagi partai non parlemen.
Menurutnya dengan adanya putusan MK ini di beberapa daerah pasti bisa mempengaruhi arah politik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Atas putusan ini kata Syarif untuk Forum komunikasi partai non parlemen Provinsi Jambi beberapa partai sudah melakukan komunikasi untuk membicarakan khusus putusan MK ini.
"Tentunya kita akan menghitung angka-angka dan kemungkinan koalisi dengan partai seat (pemilik kursi) untuk mengusung kandidat yang tidak cukup persyaratan kursi pengusungnya, dengan putusan ini berkemungkinan membangun koalisi dengan Forkom," ujarnya.
Begitu juga yang disampaikan Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Jambi, Mahyudin yang menyambut gembira putusan MK ini.
"Ini kan juga gugatan partai Gelora, karena kita merasa ada hak konstitusi kita yang tidak terakomodir dalam proses Pilkada ini, makanya kita coba melakukan gugtan itu," ujarnya.
Tetapi terkait dengan praktiknya atau penerapannya untuk proses pilkada tentu masih harus melihat peta konstelasi yang akan terjadi pasca putusan MK ini, sembari berkomunikasi dengan parpol lainnya baik yang memiliki kursi ataupun tidak.
"Juga tentu merujuk pada bagaimana arahan dari DPN partai Gelora," ucapnya.
Sementara itu, pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM mengatakan bahwa putusan MK ini mengakomodasi partai-partai kecil untuk ikut andil dalam kontestasi Pilkada.
Karena kata dia ada beberapa kritikan terhadap pencalonan, terlalu banyak suara yang mubazir karena tidak bisa diakomodasi dalam beragam regulasi.
"Ini saya pikir juga cukup mengakomodasi suara-suara partai kecil yang juga menginginkan dapat mencalonkan kandidat, sehingga bisa dipastikan bahwa hampir semua komponen politik itu dapat mencalonkan kandidat di dalam pilkada," ujarnya.
Terlebih selama ini Pilkada menurutnya cenderung didominasi oleh partai-partai besar melalui perolehan suara dan perolehan kursi di legislatif.
Baca juga: Cek Kesiapan Aparat Jelang Pilkada Serentak, Kapolda Jambi Optimis akan Sumberdaya
Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada di MK, Total Ada 309 Perkara, Dari Jambi Ada 6 |
![]() |
---|
MK Revisi Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada, Registrasi Permohonan Sengketa 3 Januari |
![]() |
---|
52 Persen Hasil Pilkada 2024 Digugat ke MK, Advokat Konstitusi Ingatkan MK Selektif Lolokan Perkara |
![]() |
---|
Daftar 16 Pilgub yang Hasilnya Digugat ke MK - Pilkada Jateng, Jatim, Papua Selatan, Sumut |
![]() |
---|
RK-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Kata Kubu Pram-Rano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.