Profil Tokoh
Sosok Supratman Andi Agtas yang Dilantik Jadi Menkumham Gantikan Yasonna Laoly
Sosok Supratman Andi Agtas, yang baru saja dilantik presiden Jokowi jadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Menkumham Supratman Andi Agtas
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sosok Supratman Andi Agtas, yang baru saja dilantik presiden Jokowi jadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Supratman Andi Agtas dilantik menggantikan politikus PDI-P Yasonna Laoly, di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Supratman Andi Agtas merupakan politisi Partai Gerindra.

Berikut rekam jejak Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas lahir Soppeng, Sulawesi Tengah, 55 tahun lalu tersebut ternyata bergelar doktor ilmu hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Supratman juga menempuh pendidikan strata satu dan magister di bidang ilmu hukum. Dia memeroleh gelar sarjana dari UMI Makassar dan Magister ilmu hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Tak hanya bergelar doktor di bidang ilmu hukum, Supratman Andi Agtas tercatat sebagai pengajar atau dosen di fakultas hukum Universitas Tadulako periode 1998-2012.
Dia juga pernah menggeluti profesi sebagai pengacara atau advokat sebelum terjun ke dunia politik Tanah Air dan bergabung dengan Partai Gerindra.
Terjun ke dunia politik, Gerindra sukses membawa Supratman melenggang ke senayan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
Saat itu, Supratman didapuk menjadi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca juga: Cut Intan Nabila Tutupi Masalah KDRT selama 5 Tahun, Yakin Armor Toreador Berubah
Baca juga: Kondisi Fisik Cut Intan Nabila Usai KDRT, Masih Banyak Luka dan Memar
Gerindra kembali mempercayakan posisi tersebut kepada putra asli Sulawesi Tengah ini pada periode keduanya lolos ke Senayan.
Total, Supratman Andi Agtas dua periode dipercaya menduduki jabatan Ketua Baleg DPR RI oleh Gerindra, periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Jelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024, Supratman diganti oleh Wihadi Wiyanto yang sama-sama berasal dari Gerindra.
Keputusan mengganti Supratman Andi Agtas tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2024.
Tetapi, surat pergantiannya baru diterima Supratman saat memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan di-carry over kepada Anggota DPR 2024-2029 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 6 Agustus 2024.
Harta Kekayaan
Dua kali menjadi anggota DPR RI, Supratman Andi Agtas memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18.403.050.249 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 28 Maret 2023 untuk laporan periodik tahun 2022.
Dalam LHKPN tersebut tercatat bahwa Supratman memiliki 11 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Jakarta Utara, Bekasi, Bogor, Palu, dan Toli-toli dengan total nilai Rp 8.326.750.548.
Dia juga tercatat memiliki dua kendaraan, yakni Toyota Alphard tahun 2012 yang diklaim hasil sendiri seharga 212.500.00 dan Toyota Inova Venture tahun 2020 yang juga ditulis hasil sendiri seharga 319.600.000.
Baca juga: Tak Terima Diberhentikan Sepihak, Tontawi Jauhari Datangi DPP Golkar Minta Pembenaran
Baca juga: KPU Tanjabbar Tetapkan DPS, Minta Masyarakat Laporkan Jika Tidak Terdaftar
Selain itu, Supratman melaporkan kepemilikan surat berharga setara Rp 5.861.314.785; kas dan setara kas sebesar Rp 5.503.884.916.
Jika semua dijumlahkan maka hartanya sebesar Rp 20.224.050.249.
Namun, politikus Partai Gerindra ini ternyata memiliki utang sebesar Rp 1.821.000.000.
Sehingga, total harta kekayaan Supratman dikurangi utang menjadi sebesar Rp 18.403.050.249.
Menariknya, jumlah harta kekayaan Supratman Andi Agtas tersebut berkurang dari laporan periodik tahun 2021. Saat itu, total hartanya mencapai Rp 23.467.781.288.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cut Intan Nabila Tutupi Masalah KDRT selama 5 Tahun, Yakin Armor Toreador Berubah
Baca juga: Nelangsa Megawati Dibuang Jokowi, Dulu Dikasih 4 Kursi Menteri Kini Hanya Dijatahi Satu untuk PDIP
Baca juga: KPU Tanjabbar Tetapkan DPS, Minta Masyarakat Laporkan Jika Tidak Terdaftar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.