Pilwako Sungai Penuh 2024

Pusri Amsy-Mulyadi Yakup Penuhi Syarat Maju Calon Independen Pilwako Sungai Penuh 2024

Bakal pasangan calon perseorangan Pusri Amsy-Mulyadi Yakup dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Sungai Penuh melalui

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/hendri dede putra
Pusri Amsy 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Bakal pasangan calon perseorangan Pusri Amsy-Mulyadi Yakup dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Sungai Penuh melalui jalur independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Terpenuhinya syarat Pusri AmsyMulyadi Yakup terungkap dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Sungai Penuh terhadap hasil rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon perseorangan.

Komisioner KPU Kota Sungai Penuh, Eis, menyampaikan bahwa KPU melakukan rekapitulasi akhir terhadap pelaksanaan verifikasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran oleh bakal calon perseorangan.

Dia menjelaskan bahwa proses ini berlangsung cukup panjang, dimulai dari pengumuman pada bulan Mei, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan syarat dukungan minimal pada bulan Juni. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual pertama.

"Selain itu, pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan harus didahului, setelah itu baru kami rekap di KPU," lanjutnya.

"Syarat minimal dukungan adalah 7.260 dengan sebaran minimal di 5 kecamatan. Dari hasil rekapitulasi akhir, diperoleh angka dukungan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 7.411 dengan sebaran mencapai 8 kecamatan atau 160 persen," jelasnya.

Berdasarkan berita acara tersebut, kata Eis, pada hari ini, 19 Agustus, ditetapkan keputusan bahwa bakal calon perseorangan tersebut memenuhi syarat dukungan untuk bisa mendaftar pada tanggal 27 sampai 29 Agustus bersamaan dengan pasangan calon lainnya yang diusulkan oleh partai politik.

"Surat Keputusan (SK) ini kami sampaikan dan tetapkan, dan SK tersebut menjadi salah satu syarat yang akan mereka bawa saat mendaftar nanti," pungkas Eis.

Baca juga: KPU Tanjabbar Tetapkan 237.357 DPS

Baca juga: PKB Resmi Usung Fadhil-Bakhtiar Sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari

Baca juga: Sosok Angga Raka Prabowo, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Wamenkominfo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved