Berita Muaro Jambi
Ribuan Kendaraan dinas di Muaro Jambi Nunggak Pajak, Potensi Kerugian Mencapai Rp 1,9 Miliar
Ribuan kendaraan dinas di Kabupaten Muaro Jambi nunggak pajak. Akibatnya potensi pendapatan daerah berkurang.
Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Ribuan kendaraan dinas di Kabupaten Muaro Jambi nunggak pajak. Akibatnya potensi pendapatan daerah berkurang.
Berdasarkan data yang dibuat dari UPTD Samsat Kabupaten Muaro Jambi, setidaknya ada 1500-an kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat yang nunggak pajak.
Kendaraan yang nunggak pajak ini bervariasi mulai dari 2 tahun hingga lebih dari 5 tahun berkendaraan. Hitungan kasar, dari jumlah kendaraan tersebut setidaknya potensi pajak yang bakal diterima oleh pemerintah hampir Rp 2 miliar.
Kepala UPTD PPD Samsat Muaro Jambi, Mabrur ketika dikonfirmasi membenarkan jika ada tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang cukup banyak.
"Jumlah kendaraannya sekitar 1.500-an dengan jumlah potensi pajak sekitar Rp 1,9 miliar," kata Mabrur.
Atas hal ini, Samsat Kabupaten Muaro Jambi telah berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak tersebut.
"Alhamdulillah setelah kita surati, ada sekitar 200 unit yang sudah bayar pajak," imbuhnya. (*)
Baca juga: Terkumpul Rp 37 Miliar dari Pemutihan Pajak, Samsat Muaro Jambi Berhasil Lampaui Target
Baca juga: Polisi, Dishub dan Samsat Gelar Operasi Gabungan di KM 12 Muara Tebo, Tilang 35 Kendaraan
Gaji Pertama PPPK Muaro Jambi Cair, Bupati BBS Ucapkan Selamat |
![]() |
---|
1 Polisi Pelaku Pembunuhan Ragil Ajukan Banding, Kejari Muaro Jambi Hormati Keputusan Terdakwa |
![]() |
---|
Bupati Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Tangani Karhutla, 15 Posko Disiagakan |
![]() |
---|
Wabup Muaro Jambi Zoom Meeting Penanganan Karhutla bersama BNPB |
![]() |
---|
Polres Muaro Jambi Selidiki Kebakaran 270 Hektare Lahan di Gambut Jaya, Mandor Jadi Saksi Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.