Berita Jambi
Sengketa Aset Tanah UIN Sudah Putusan, Akankah Segera Digusur?
Pasca putusan perkara sengketa lahan UIN Jambi, pihak tergugat memiliki waktu 14 hari sejak putusan untuk menentukan sikap terima atau banding.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Heri Prihartono
Laporan wartawan tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca putusan perkara sengketa lahan UIN Jambi, pihak tergugat memiliki waktu 14 hari sejak putusan untuk menentukan sikap terima atau banding.
Dikatakan Humas PN Jambi Suwarjo, pasca putusan hukum yang disampaikan hakim ketua pada persidangan terkait sengketa lahan antara UIN STS Jambi dan warga (tergugat) beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut perkaranya, pihak tergugat mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding terkait hasil.putusan hakim tersebut.
“Pengajuan banding tersebut terhitung dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan bagi pihak yang tidak hadir saat putusan, “ ujar suwarjo. Rabu (7/8/2024)
Ketika disinggung adanya upaya eksekusi atau penggusuran pasca ada atau tidaknya banding tersebut, menurut Suwarjo, dalam perkara perdata, sekalipun perkara tersebut sudah inkracht namun jika belum ada permohonan eksekusi dari Penggugat selaku pemenang tidak bisa langsung dieksekusi.
“Pengadilan sifatnya Pasif saja,” ujarnya.
Lanjut Suwarjo, ketika sudah inkracht dan ada permohonan eksekusi putusan baru tindakan eksekusi tadi bisa dijalankan.
“Tetapi itu prosesnya masih panjang, masih banyak tahapan lainnya, “ tuturnya.
“Kalau ada tergugat tadi melakukan banding berarti masih menunggu putusan banding, dan andai sudah ada putusan banding pun masih ada hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum kasasi lagi, “ pungkasnya.
Diberitakan sebelum nya, sidang yang berlangsung pada Hari Senin Tanggal (29 Juli 2024) tersebut, Jasa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jambi yang dalam hal ini mewakili Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Selaku Penggugat telah memenangkan perkara perdata sebagaimana putusan Nomor Perkara : 45/Pdt.G/2023/PN Jmb yang dalam hal ini melawan Suhartini dkk selaku Tergugat.
Sidang putusan yg dilaksanakan secara e-court tersebut, majelis hakim pengadilan Negeri Jambi memutuskan perkara dengan amar putusan yang pada pokoknya sebagai berikut.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977 tanggal 1-2-1977 adalah sah dan berharga, menyatakan tanah objek perkara 1 - 26 yang merupakan tanah bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977 tanggal 1-2-1977 dengan luas 100.117 m2. (seratus ribu seratus tujuh belas meter bujur sangkar) yang berdasarkan hasil pengukuran ulang pada Tahun 2021 oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi seluas 92.037 m2, yang beralamat di Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi (dahulu Desa Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kotamadya Jambi Provinsi Jambi) dengan batas-batas, “ ujarnya menyampaikan amar putusan Hakim.
Dijelaskannya oula, dimana pada bagian sebelah Utara, arah Kantor Bulog Divisi Regional Jambi dan NIB 02980-02981 An Aesyah, selanjutnya sebelah Timur dengan nomor NIB 02608 An Abdul Muthalib Hs Dkk (SPBU), Hak Pakai No. 00008, NIB 03302 An Nuraini dkk, NIB 02330 An Mohammad Noer, selanjutnya sebelah Selatan, berbatasan dengan Hak Pakai No 00011, M. 01721 An Rosna Murni.
Bidang tanah sebelah Barat , dengan Nomor NIB 02689 An Hanifah, NIB 02726 An Laura Octora Keliat, M. 02092 An Laura Octora Keliat, NIB 03097 An RF Hasnaida, NIB 03098 An RF Hasnaida, NIB 00389 An Fitriyani, NIB 00390/M.03855 An Drs. A.Makdami Firdaus,M,Si. NIB 03269 An Deny Ibnu Hajar dkk, NIB 02009 MN ST Pamenan, NIB 02008 An Rita Andriyani, NIB 03160 An Kasiyem, NIB 03159 An Kasiyem, NIB 02983 An Warino, NIB 02984 An Warino, M. 03292 An Zulkifli HS, NIB 00663, An. Aswanto, NIB 00662 An Z Rohini, NIB 01612 An Mashuri, NIB 01613 An Rifka Parastina, NIB 02338 An Rizaldi.
| Daftar Nama 7 Orang di Jambi yang Diberi Gelar Adat oleh Lembaga Adat Melayu |
|
|---|
| Bukan Sekadar Makan Pagi, Ketua TP PKK Jambi Hesti Haris Tekankan Gizi Seimbang di Jumat Berkah |
|
|---|
| Warga RT 09 Tahtul Yaman Jambi Peringati Isra Mikraj dan Pembukaan MTQ tingkat PAMI Al Azizi |
|
|---|
| Kabar Bahagia untuk Warga Kota Jambi, Rocky Candra Usul Tambah Kuota Jargas Diterima Menteri Bahlil |
|
|---|
| Upah Patugas Kebersihan Kota Jambi Naik Jadi Rp100 Ribu per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/UIN-STS-Jambi-di-kampus-Telanai.jpg)