Berita Sarolangun

Pengedar Narkoba Tak Berkutik Ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun

Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali tangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Kamis (25/7/2024).

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali tangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Kamis (25/7/2024). 

Kasus narkoba di Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali tangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Kamis (25/7/2024).

Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 9,40 gram oleh petugas kepolisian.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Rendradi mengatakan, awalnya pelaku ditangkap atas laporan masyarakat karena pelaku kerap jadi penyalahgunaan narkoba.

"Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun bergerak cepat akhirnya pelaku inisial BHA berhasil ditangkap di pondok tempat pelaku tinggal di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun," kata Iptu Rendradi, Jumat (26/7/24).

Ia juga menyebut, permasalahan narkoba menjadi perhatian serius bagi Polres Sarolangun, dan terus bergerak untuk mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: UMKM Hadirkan Kuliner Ikonik di Senam Sehat Kecamatan Tribun Jambi, Pepes Tahu Jamur -Aneka Abon

Baca juga: Kisah Petugas Pemadam Kebakaran Hutan di Tanjabbar, Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9, 40 gram dan 3 klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu.

"Selain itu, polisi juga mengamankan barang barang bukti lainnya, seperti satu tas slempang merk gress warna hitam, satu plastik asoi hitam, satu kotak plastik warna putih, delapan bal klip plastik kosong, satu pipet yang di runcing, satu unit timbangan digital," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat selama 6 Tahun maksimal 20 Tahun di tambah denda Sepuluh miliar rupiah. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: UMKM Hadirkan Kuliner Ikonik di Senam Sehat Kecamatan Tribun Jambi, Pepes Tahu Jamur -Aneka Abon

Baca juga: Kisah Petugas Pemadam Kebakaran Hutan di Tanjabbar, Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

Baca juga: Pilwako Jambi, Pepadi Dukung H Abdul Rahman Dinilai Layak Lanjutkan Kepemimpinan Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved