Karhutla di Sarolangun

Stop Buka Lahan dengan Cara Membakar, Kapolres Sarolangun Ingatkan Masyarakat Bisa Dipidanakan

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya langsung mengingatkan kepada masyarakat agar stop membuka lahan dengan cara membakar.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya ingatkan masyarakat tak buka lahan dengan cara membakar 

Kebakaran hutan dan lahan

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Memasuki musim kemarau, beberapa wilayah dalam Kabupaten Sarolangun kerap muncul kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dari data yang Tribun Jambi peroleh dalam seminggu ini, ada beberapa titik terjadi Karhutla seperti di Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam seluas 20 hektare, Desa Tinting Kecamatan Sarolangun 1 hektare, Desa Semaran Kecamatan Pauh 0,5 hektare, Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun 2 hektare, Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII 1 hektare.

Menyikapi hal itu Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya langsung mengingatkan kepada masyarakat agar stop membuka lahan dengan cara membakar.

Kata AKBP Budi Prasetya, dan apabila masyarakat menemukan adanya sumber api kebakaran hutan dan lahan segera laporkan ke Satgas Karhutla

"Di wilayah Kabupaten Sarolangun banyak kondisi lahan gambut, kita mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dan apabila terbukti dengan sengaja akan dikenakan sangsi yang tegas," kata AKBP Budi Prasetya.

Ia juga menyebut, berdasarkan maklumat Kapolda Jambi pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum diproses berdasarkan uu yang berlaku.

Baca juga: Gubernur Jambi Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Sarolangun

Baca juga: Masuk Musim Kemarau, Tim Gabungan BPDB dan Manggala Agni Temukan Titik Lokasi Karhutla di Sarolangun

Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun

Pasal 188 KUHP apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran, saksi pidana kurungan 5 tahun;

Pasal 78 ayat 3 uu ri no. 41 tahun 1999 "setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurun gan 15 tahun dan denda 15 milyar rupiah";

Pasal 108 uu ri no. 32 tahun 2009 "setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah";

Pasal 108 uu ri no. 39 tahun 2014 "setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah".

Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo, sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht). (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kemudahan Bayar PBB: BPPRD Kota Jambi Terapkan Layanan Mobil Keliling dan Goes To Mall

Baca juga: Masuk Musim Kemarau, Tim Gabungan BPDB dan Manggala Agni Temukan Titik Lokasi Karhutla di Sarolangun

Baca juga: Disertai Harga Tiket, Cek Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Rute Labuan Bajo-Luwuk Agustus 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved