Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

8 Bukti Baru Dibawa Saka Tatal pada Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Saka Tatal, satu dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. Kuasa hukum Saka Tatal memaparkan bukti baru atau novum terkait perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Pembunuhan Vina Cirebon

TRIBUNJAMBI.COM - Saka Tatal, satu dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Saka Tatal mendekam di penjara selama lebih kurang 4 tahun sebelum akhirnya bebas murni.

Bersama kuasa hukumnya, Saka Tatal mengajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Saka yakin sama sekali tidak bersalah dalam kasus pembunuhan itu.

Menurut penjelasan kuasa hukum Saka Tatal, sejumlah novum tersebut belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan selama proses persidangan pada delapan tahun silam.

"Apabila bukti baru atau novum disampaikan pada saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga majelis hakim judex juris dan judex facti dapat memutuskan yang sebaliknya," kata kuasa hukum Saka Tatal.

Adapun novum pertama yang disampaikan adalah foto korban Muhammad Rizky (Eky) saat berada di rumah sakit Gunung Jati.

Baca juga: Foto Siswa SDN di Tebo Jambi Belajar Sambil Tengkurap di Lantai, Kelas 3 dan 4 Tak Punya Meja Kursi

Baca juga: Karhutla di Sarolangun, Manggala Agni: Jenis Gambut, Semak Belukar dan Kebun Sawit Tak Terurus

"Pada foto tersebut dan berdasarkan hasil et repertum dan autopsi atas nama Muhammad Rizky Ridiana tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam dan menggunakan samurai," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil visum itu juga menunjukkan kematian Eky tidak berhubungan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka Tatal.

Novum kedua yakni foto korban Vina saat berada di rumah sakit Gunung Jati yang menunjukkan di wajahnya terdapat luka akibat sabetan samurai oleh DPO, Andi.

"Foto Vina ini menerangkan tidak ada hubungan dan kaitannya serta sangat bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang terdapat dalam putusan Pengadilan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/PN.Cbn yang menerangkan saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki ke korban Vina. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," jelasnya.

Novum ketiga yakni hasil pemeriksaan visum et repertum Vina yang menunjukkan mengalami pendarahan dari lubang hidung.

Novum keempat, foto yang menampilkan serpihan daging yang menempel di baut penopang bahu jalan. Serpihan daging tersebut diyakini merupakan milik korban Vina.

"Bukti novum foto tersebut menerangkan bahwa adanya luka yang terdapat pada korban Vina diakibatkan dari benturan antara tungkai kaki korban Vina dengan baut penopang lampu jalan," ucapnya.

"Sehingga bukti novum tersebut sesuai dengan hasil visum et repertum korban Vina yang menerangkan pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka ukuran15x1 cm ke dalam 4 cm, dengan dasar tulang yang terlihat dan tulang kering yang patah serta pendarahan aktif," imbuhnya.

Bukti tersebut, lanjutnya, sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim yang terdapat dalam perkara a quo.

Novum ke lima adalah foto motor Eky yang saat itu digunakan untuk membonceng Vina.

Baca juga: Karhutla di Sarolangun, Manggala Agni: Jenis Gambut, Semak Belukar dan Kebun Sawit Tak Terurus

Bukti foto sepeda motor Yamaha Xeon milik Eky ini menunjukkan cover body mengalami kerusakan akibat gesekan dengan badan jalan.

"Novum tersebut sesuai dengan keterangan saksi anggota kepolisian Polres Cirebon yang bernama Sudja, Taufik dan Yudho," ungkapnya.

Novum keenam, file rekaman keterangan saksi Liga Akbar yang menyatakan dirinya tidak menjadi saksi dalam kasus Saka Tatal.

Namun hanya menjadi saksi untuk tujuh terpidana kasus Vina Cirebon lainnya.

"Kesaksian Liga Akbar tersebut diperintahkan oleh Iptu Rudiana, yang faktanya Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa tersebut. File keterangan ini menunjukkan pencabutan kesaksian Liga Akbar," jelas kuasa hukum Saka Tatal.

Novum ketujuh, yakni file rekaman keterangan pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjelaskan penyidik dalam penangkapan para terdakwa tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tewasnya Vina dan Eky.

"Sehingga kemungkinan besar terjadi kesalahan besar dalam penangkapan," tegasnya.

Novum kedelapan, kuasa hukum Saka Tatal menyebut, berupa file keterangan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang menerangkan, anak dari Ketua RT Pasren, Kahfi disebut ikut nongkrong bersama lima terpidana di sekitar lokasi kejadian.

Namun tidak pernah diperiksa menjadi saksi di kepolisian maupun pengadilan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM KELIMUTU Rute Semarang-Karimun Jawa Agustus 2024, Harga Tiket Bervariasi

Baca juga: Foto Siswa SDN di Tebo Jambi Belajar Sambil Tengkurap di Lantai, Kelas 3 dan 4 Tak Punya Meja Kursi

Baca juga: Arti Mimpi Membunuh Orang tak Dikenal, Simbol Konflik Batin Mendalam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved