Buron Kasus Korupsi Bank Jambi Ditangkap

Buronan Kasus Korupsi Bank Jambi Ditangkap di Bali, 3 Kali Tak Penuhi Panggilan Jaksa

Buronan kasus korupsi gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
DL (49), buron kasus tindak pidana korupsi gagal bayar PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi, telah ditahan Kejati Jambi, Jumat (19/7/2024) malam. Buron tersebut diamankan Kejaksaan Agung di Bali. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Buronan kasus korupsi gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018 berhasil ditangkap.

Pria berinisial LD di tangkap di Bali, pada hari Jum’at 19 Juli 2024 sekira pukul 09.50 WITA.

Dalam kasus korupsi ini, LD Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP.

Asisten tindak pidanan khusus Kejati Jambi Yudi Prihastoro mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali untuk diminta keterangan sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Namun ia tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan, sehingga atas dasar bukti-bukti penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas Buronan," katanya, (19/7).

Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LD yang didampingi Penasehat Hukumnya," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved