Pilkada Jambi 2024

Bawaslu Provinsi Jambi Temukan Berbagai Permasalahan Coklit Pilkada, Ini Tanggapan KPU

Bawaslu Provinsi Jambi telah mengungkapkan berbagai permasalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024...

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Danang Noprianto/Tribunjambi.com
KPU Provinsi Jambi akan tetapakan DCT 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah mengungkapkan berbagai permasalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih.

Temuan tersebut terkait dengan ketaatan prosedur dan keakuratan data Coklit.

Mencakup potensi keberadaan ribuan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam daftar pemilih, kecurangan dalam proses Coklit, serta petugas yang terafiliasi dengan partai politik atau tim pemenangan.

Menanggapi temuan Bawaslu ini, Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi memberikan apresiasi atas upaya Bawaslu dalam mengawasi proses Coklit.

Pria yang akrab disapa Paul ini juga menegaskan pentingnya kerjasama antar-lembaga untuk memastikan data pemilih yang akurat dan transparan.

"Kami mengapresiasi pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam proses Coklit Pilkada. Kolaborasi dengan stakeholder lain sangat diperlukan untuk memastikan integritas dan kualitas data pemilih," ujar Fachrul Rozi.

Menanggapi saran perbaikan yang mungkin disampaikan Bawaslu, Fahrul Rozi menjelaskan bahwa KPU Provinsi Jambi siap untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.

"Hingga saat ini, kami belum menerima rekomendasi konkret untuk perbaikan di tingkat Provinsi. Kami akan memastikan bahwa setiap masukan akan ditindaklanjuti dengan serius demi memperbaiki proses Coklit yang sedang berlangsung," tambahnya.

Untuk diketahui, beberapa temuan Bawaslu diantaranya persoalan adanya potensi ribuan pemilih TMS masuk dalam daftar pemilih, jokian Coklit hingga petugas yang terafiliasi dengan partai politik maupun tim pemenangan.

Terkait dengan ketaatan prosedur yakni :

Pertama, Terdapat Pantarlih yang terafiliasi dengan parpol /tim kampanye/tim pemenangan pemilu.

Kedua, Terdapat kepala keluarga yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempel sticker, ditemukan setidaknya di 5 (lima) Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur.

Ketiga, Terdapat kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel sticker, ditemukan setidaknya di 2 (dua) Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, dan Merangin.

Keempat, Terdapat Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung, menggunakan joki dan tidak memiliki SK Pantarlih, hal ini ditemukan setidaknya di 3 (satu) Kabupaten/Kota, yaitu Merangin, Kota Jambi dan Kerinci.

Kelima, Terdapat ketidaksesuain prosedur pelaksanaan coklit seperti Pantarlih tidak menggunakan atribut dan Pantarlih tidak mengisi kelengkapan data pemilih secara benar, kondisi ini ditemukan setidaknya hampir diseluruh wilayah Kabupaten/Kota.

Keenam Terdapat pemilih MS yang tidak dimasukan dalam daftar pemilih oleh Pantarlih, ditemukan setidaknya di 3 (tiga) Kabupaten/Kota diantaranya Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Tebo.

Ketujuh, Terdapat pemilih TMS yang tidak dihapus oleh Pantarlih dalam daftar pemilih, terjadi setidaknya di 2 (dua) Kabupaten/Kota diantaranya Kerinci dan Sungai Penuh

Terkait dengan keakuratan data pemilih yakni :

Terdapat pemilih TMS yang berpotensi masih masuk dalam daftar pemilih, diantaranya :

1. Pemilih meninggal dunia, berjumlah 6966 orang dengan paling banyak ditemukan di wilayah Tebo, Tanjung Jabung Timur dan Batanghari.

2. Pemilih dibawah umur, berjumlah 135 orang dengan paling banyak ditemukan di Batanghari, Kerinci dan Tebo;

3. Pemilih pindah domisili (Keluar), berjumlah 1108 orang dengan paling banyak ditemukan di Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur dan Batanghari.

4. Pemilih berstatus TNI/Polri, berjumlah 107 orang paling banyak ditemukan di Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi dan Sungai Penuh.

5. Pemilih bukan penduduk setempat, berjumlah 4027 orang dengan paling banyak ditemukan di Tebo, Batanghari dan Tanjung Jabung Timur.

Terdapat pemilih MS tetapi berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih, diantaranya

1. Pemilih sudah 17 tahun, berjumlah 7850 orang dengan paling banyak ditemukan Merangin, Tebo dan Tanjung Jabung Barat dan Bungo.

2. Pemilih sudah kawin, berjumlah 92 orang dengan paling banyak ditemukan di Tebo, Tanjung Jabung Timur dan Batanghari

3. Pemilih beralih status dari TNI/Polri, berjumlah 50 orang dengan paling banyak berada diwilayah Tebo, Sungai Penuh dan Batanghari

4. Pemilih pindah domisili (Masuk), berjumlah 1251 orang dengan paling banyak berad di wilayah Batanghari, Merangin dan Tebo

Selain dua fokus pengawasan diatas, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi juga memetakan beberapa isu krusial dalam tahapan pencocokan dan penelitian, diantaranya :

Pertama, Pengawasan terhadap akurasi Daftar Pemilih Terdapat data pemilih yang penempatan TPS nya tidak sesuai, kondisi ini setidaknya banyak ditemui di 3 (tiga) Kabupaten/Kota seperti Tanjung Jabung Barat, Sarolangun dan Tebo.

Kedua, Permasalahan ketidaksinkronan data pada pemilih yang berada di wilayah perbatasan, hal ini ditemui misalnya pada perbatasan wilayah Kota Jambi-Muaro Jambi

Ketiga, Dalam pelaksanaan coklit banyak pemilih yang tidak dapat ditemukan, kondisi ini terjadi di Tebo, Sungai Penuh dan Kota Jambi.

Keempat, Permasalahan pada pemenuhan hak pilih pemilih kelompok rentan (Disabilitas dan Masyarakat Adat), misalnya pada pelaksanaan coklit di Sarolangun dan Bungo terhadap SAD belum dilaksanakan secara optimal. Sementara itu, di Kota Jambi pendataan pemilih disabilitas belum dilakukan secara optimal.

Atas temuan Bawaslu Tersebut, terkait debgan Ketaatan prosedur pelaksanaan coklit Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi agar mentaati Standar Operasional Prosedur pelaksanaan coklit.

Kemudian Mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan supervisi dan monitoring kepada jajarannya terhadap proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi dan integritas

Terkait dengan Akurasi Daftar Pemilih dalam pelaksanaan coklit

Pertama Mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi dan jajarannya untuk melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang dikategorikan TMS dalam pelaksanaan coklit dan menghapus pemilih tersebut.

Terhadap pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih, agar KPU Provinsi Jambi dan jajarannya melakukan pencermatan kembali dan mengkomodirnya dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi dan jajarannya untuk melakukan validasi pemilih dengan Stakeholder kepemilihan guna memastikan hak pilih di daerah perbatasan, hak pilih masyarakat adat (SAD) dan kelompok disabilitas dapat terakomodir dengan baik.

Baca juga: Viral DLH Kerinci Timbun Sampah di Belakang Kantor, Warga Mengeluh Bau Busuk

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU RI Datangi SAD Air Hitam Sarolangun, Monitoring Coklit Pantarlih

Baca juga: BNN Tes Urine ASN Pemprov Jambi, Al Haris: Guna Wujudkan SDM Unggul dan Bebas Narkoba

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved