Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik Jika Tak Setor LHKPN ke KPK

Calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024 terancam tak dilantik jika tak lapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
LHKPN 

TRIBUNJAMBI.COM - Calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024 terancam tak dilantik jika tak lapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini juga dikatakan anggota KPU RI Idham Kolik seperti dikutip dari Kompas.com.

"Betul (terancam tidak dilantik)," katanya, Selasa (16/7/2024).

Ini sudah diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pada ayat (2), peraturan itu menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.

Baca juga: Pilbup Tebo - Kemana Arah Dukungan Golkar, Gerindra dan PDIP, Ke Aspan atau Agus?

Baca juga: Jalur Khusus Penerimaan CPNS 2024, Berpeluang Lolos - Disabilitas, Atlet, Lulusan Kampus Ternama

Baca juga: Pilbup Tanjabtim - Dilla Hich-Muslimin Tanja vd Zumi Laza-M Aris, Menanti Arah 5 Parpol

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk dilantik)," kata Idham mengutip ayat (3) beleid itu.

Diketahui, KPU telah meminta caleg terpilih pada Pileg 2024 mulai melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.

Hal itu tertuang dalam surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dilayangkan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota pada Kamis (11/7/2024).

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada pengurus partai politik di tingkatan masing-masing, khususnya yang memperoleh kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, agar calon terpilih dari masing-masing partai segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK," isi surat itu.

KPK telah mengatur waktu dan mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan itu dalam Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 pada 16 April 2024.

Berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, caleg yang tidak memenuhi kewajiban terkait laporan harta kekayaan sebagaimana diatur surat itu tidak akan diberikan tanda terima oleh KPK.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved