Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Jambi Temukan Joki Coklit Pilkada di Kota Jambi, Merangin, dan Kerinci

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit)

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/DANANG
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada di tiga kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Merangin, dan Kerinci.

Menurut anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritustian, di tiga daerah tersebut ditemukan adanya praktik joki Coklit.

“Kami menemukan Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit secara langsung, melainkan menggunakan joki yang tidak memiliki SK. Hal ini terjadi di tiga kabupaten/kota,” ungkap Indra pada Selasa (16/7/2024).

Indra menambahkan, tindakan tersebut melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur SOP yang telah ditetapkan oleh KPU.

Selain joki, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran lain dalam proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Beberapa Pantarlih terindikasi berafiliasi dengan partai politik dan tim kampanye, yang terjadi di enam kabupaten/kota di Provinsi Jambi: Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Merangin, dan Sarolangun.

Bawaslu juga menemukan kasus di mana kartu keluarga (KK) yang belum dilakukan Coklit sudah ditempel stiker, menyebar di lima kabupaten. Sebaliknya, ada KK yang sudah Coklit tetapi tidak ditempel stiker.

“Ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih juga teridentifikasi, seperti tidak menggunakan atribut resmi dan tidak mengisi aplikasi dengan benar. Masalah lain termasuk pemilih yang memenuhi syarat (MS) tidak dimasukkan dalam data oleh Pantarlih, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak dihapus, termasuk yang sudah meninggal dunia dan yang tidak dikenal. Hal ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Data menunjukkan, terdapat 6.969 pemilih TMS dalam daftar pemilih, termasuk 135 pemilih di bawah umur, 1.108 pindah domisili, 107 anggota TNI-Polri, dan 4.027 bukan penduduk. Sedangkan pemilih MS yang tidak masuk DPT mencakup 7.850 pemilih berusia 17 tahun, 92 pemilih yang menikah, 50 pemilih dengan status baru, dan 1.251 pemilih yang pindah domisili. Ada juga masalah penempatan TPS yang tidak sesuai di Tanjabbar, Sarolangun, dan Tebo.

“Data pemilih di wilayah perbatasan tidak sinkron, seperti antara Kota Jambi dengan Muaro Jambi, dan Muaro Jambi dengan Batanghari, di mana secara geografis lokasi TPS tidak sesuai. Di Batanghari, jarak rumah ke TPS bahkan mencapai 25 kilometer,” tambah Indra.

Menindaklanjuti temuan ini, Bawaslu memberikan beberapa rekomendasi kepada KPU, termasuk:

Melaksanakan SOP dengan lebih baik.
Maksimalisasi supervisi dan monitoring jajaran Pantarlih.
Pencermatan data TMS.
Pengakomodiran pemilih MS melalui validasi data oleh stakeholder di daerah perbatasan, Suku Anak Dalam (SAD), dan penyandang disabilitas. (TRIBUNJAMBI/DANANG).

Baca juga: Bawaslu Jambi Temukan Pelanggaran dalam Coklit untuk Pilkada Serentak 2024

Baca juga: KPU Tebo Monitoring Proses Coklit di Kecamatan, Targetkan Selesai Dalam Waktu Dekat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved