Berita Jambi

Sepeda Listrik hanya Boleh Dipakai di Kawasan Tertentu

Sepeda listrik makin ramai digunakan masyarakat dari anak-anak hingga dewasa namun yang menjadi perhatian.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI/NURLAILIS
Sepeda listrik 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepeda listrik makin ramai digunakan masyarakat dari anak-anak hingga dewasa namun yang menjadi perhatian.

Sepeda listrik lebih sering dikendarai di jalan raya dapat membahayakan orang lain dan pengendara sepeda listrik.

Aktivitas sepeda listrik pun sangat rentan mengalami kecelakaan lalu lintas, baik dengan sepeda motor maupun mobil.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di dalam komplek perumahan.

"Kalau ingin menggunakan sepeda listrik di jalan raya atau umum harus dilaporkan dan didaftarkan layaknya kendaraan sepeda motor," kata Dhafi, Minggu (14/7/2024).

Penggunaan sepeda listrik seharusnya tidak digunakan di jalan raya atau umum, sepeda listrik yang digunakan di jalan raya harus didaftarkan ke Samsat atau ke pihak kepolisian.

"Tapikan sepeda listrik kalau memang mau di pakai di jalan umum itu harus didaftarkan di samsat atau kepolisian, dikeluarkan BPKB-nya. Harusnya ketentuannya seperti itu, baru bisa digunakan di jalan raya," jelasnya.

Baca juga: Viral Bocah Nangis Bahagia Dapat Kejutan Sepeda Listrik dari Sang Ayah: Ya Allah Makasih Yah

Baca juga: Polres Batanghari Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sepeda listrik tidak dilaporkan dan didaftarkan ke Samsat atau kepolisian, harus digunakan di dalam komplek perumahan.

"Nanti dalam Operasi Patuh juga termasuk salah satunya menjadi sasaran penindakan, terutama untuk sepeda listrik yang memang digunakan di jalan umum," sebutnya.

Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya atau umum memiliki dampak seperti apabila terjadi kecelakaan lalu lintas tidak ada jasa raharja dan tidak terdaftar.

"Ini menjadi masalah, kalau misalnya terjadi kecelakaan atau tabrak lari nanti akan menyulitkan dalam hal penyidikan dan pemberian santunan jasa raharja," ungkapnya. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved