Berita Viral
Viral Chat Dosen UMS pada Mahasiswinya, Kirim Pesan yang Tak Biasanya
Viral isi chat mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang diajak berhubungan badan. Diduga, chat DM Instagram tersebut dikirim oleh Wakil
TRIBUNJAMBI.COM - Viral isi chat mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang diajak berhubungan badan.
Diduga, chat DM Instagram tersebut dikirim oleh Wakil Dekan (Wadek) FKIP UMS.
Topik yang dibahas dalam chat ini berisi ajakan berhubungan suami istri selama tiga hari dan pertanyaan mengenai kewanitaan.
Isi DM tersebut beredar viral setelah diunggah di akun Instagram @dpn.ums.
Terkait viralnya chat tersebut, pihak rektorat UMS sedang melakukan penelusuran.
Berikut percakapan yang viral dalam unggahan tersebut, sebagaimana dikutip dari TribunSolo.com:
Baca juga: Viral Mahasiswi UMS Solo Dilecehkan Dosen Pembimbing Skripsi
Baca juga: Ular Piton Sepanjang 8 Meter Diamankan di Gudang Rumah Warga Sungai Buluh Batanghari
Dalam percakapan yang diunggah itu, diduga Wakil Dekan (Wadek) FKIP UMS mengajak mahasiswinya berhubungan badan layaknya suami istri.
"3 hari aja y"
"Di rmh dpt hp baru"
"tgl 10,11,12 ya"
"beneran dek mau ML sama mas"
"janji gak sakit"
"ya tdk tho"
"Abis itu dinikhin g"
"masih perawan ya kan, heemm"
"msh"
"Kan mas sdh keluarga"

Baca juga: Ular Piton Sepanjang 8 Meter Diamankan di Gudang Rumah Warga Sungai Buluh Batanghari
Baca juga: Usai Pegi Setiawan Bebas, Kapolda Jabar Ganti Penyidik yang Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kata Wakil Rektor IV UMS
Pihak kampus UMS pun telah buka suara soal kabar dugaan Wakil Dekan (Wadek) FKIP UMS yang mengajak mahasiswinya berhubungan badan layaknya suami istri.
Wakil Rektor (Warek) IV UMS, Em Sutrisna mengatakan, hasil investigasinya akan disampaikan sesegera mungkin.
"Salam…saat ini sedang dalam proses investigasi internal. Jika sudah selesai akan disampaikan press release. As soon as possible," ungkap Em Sutrisna saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2024).
Em Sutrisna juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada pihak yang kedapatan bersalah dan melindungi pihak korban.
"Prinsipnya yang salah dikenai sanksi, yang benar dilindungi.. wassalam," tambah Em Sutrisna.
Disinggung terkait proses investigasi, Em Sutrisna menjelaskan pihaknya kini tengah memeriksa dua kasus yang berbeda.
Yakni, dugaan pelecehan antara dosen pembimbing dengan mahasiswinya dan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu petinggi FKIP tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Ular Piton Raksasa di Atap Rumah Warga, Masih Bergerak Seolah Mencari Mangsa
Baca juga: Terima Sapi dari SKK Migas PetroChina International Jabung Ltd, Kelompok Tani Ucapkan Terima Kasih
Baca juga: Ular Piton Sepanjang 8 Meter Diamankan di Gudang Rumah Warga Sungai Buluh Batanghari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.