Hanya Kebagian Rp 500 Ribu/Bulan, Batara Ageng Tergiur Lihat Keuntungan Fuji lalu Gelapkan Rp 1,3 M
"Berdasarkan keterangan saudari FU (Fujianti Utami) bahwa saudara BA digaji Rp 500.000 per bulan," kata Tomi Kurniawan.
TRIBUNJAMBI.COM - Sebagai manajer, Batara Ageng hanya mendapatkan Rp 500 ribu per bulan dari kontrak kerja yang didapatkan Fuji.
Hal itu diketahui dari keterangan Fuji yang dibeberkan Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat Kamis (11/7/2024).
Batara Ageng sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelapkan uang Rp 1,3 miliar milik adik ipar mendiang Vanessa Angel itu.
"Berdasarkan keterangan saudari FU (Fujianti Utami) bahwa saudara BA digaji Rp 500.000 per bulan," kata Tomi Kurniawan.
"Apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, saudara BA dapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak," lanjutnya.
Fuji An menyerahkan seluruh urusan kontrak kerja sama dengan brand dan lain-lain pada Batara Ageng yang saat itu menjadi manajernya.

Namun, aliran dana berupa keuntungan tersebut harus diberikan Batara Ageng pada Fuji An.
Sayangnya, hal itu tidak dilakukan Batara Ageng.
Baca juga: Adhisty Zara Ternyata juga Korban Mantan Manager Fuji, Namanya Dipakai untuk Pinjam Uang
Baca juga: Adhisty Zara Berterima Kasih pada Fuji setelah Mantan Manajernya Ditangkap, Singgung soal Sakit Hati
"Sesuai kontrak kerja sama antara para agensi dengan saudari FU, untuk aliran dana seluruhnya dikelola manajer yaitu saudara BA," kata Tomi Kurniawan.
"Seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, namun setelah ditunggu berapa lama, dan dilakukan somasi FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," lanjutnya.
Melihat keuntungan Fuji An yang sangat banyak, Batara Ageng tergiur dan menggelapkan dana adik ipar mendiang Vanessa Angel tersebut.
"Pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, maka dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," jelas Tomi Kurniawan.
Dari tangan Batara Ageng, polisi menyita dua buah ATM, sebuah handphone, dan kendaraan pribadi.
Kini, Batara resmi mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Dia dijerat dengan Pasal 374 dan 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan.
Batara Ageng diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hanya Digaji Rp 500 Ribu/Bulan, Alasan Batara Ageng Mantan Manajer Fuji An Gelapkan Rp 1,3 Miliar.
HILANG Verrell Bramasta Usai Terjebak di Iran, Sang Nenek Minta Bantuan Doa, Akun Sosmed Tidak Aktif |
![]() |
---|
PANTAS Fuji Ogah Nikahi Verrell Bramasta dan Pilih Pria Pengusaha, Terkuak Imbas Ditanya Boy William |
![]() |
---|
AKHIRNYA Boy William Ngaku Soal Hubungannya dengan Ayu Ting Ting, Fuji Auto Kaget: Ada Sesuatu |
![]() |
---|
REAKSI Natasha Wilona Soal Verrell Bramasta dan Fuji Resmi Pacaran: Aku Sih Lihatnya Oke-oke Saja |
![]() |
---|
WAJAH Fuji Disorot Usai Ditanya Soal Verrell Bramasta yang Sebut Sudah Pacaran: Jalani Aja Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.