Hanya Kebagian Rp 500 Ribu/Bulan, Batara Ageng Tergiur Lihat Keuntungan Fuji lalu Gelapkan Rp 1,3 M

"Berdasarkan keterangan saudari FU (Fujianti Utami) bahwa saudara BA digaji Rp 500.000 per bulan," kata Tomi Kurniawan.

|
Editor: Fitriana Andriyani
ist
Sebagai manajer, Batara Ageng hanya mendapatkan Rp 500 ribu per bulan dari kontrak kerja yang didapatkan Fuji. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebagai manajer, Batara Ageng hanya mendapatkan Rp 500 ribu per bulan dari kontrak kerja yang didapatkan Fuji.

Hal itu diketahui dari keterangan Fuji yang dibeberkan Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat Kamis (11/7/2024).

Batara Ageng sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelapkan uang Rp 1,3 miliar milik adik ipar mendiang Vanessa Angel itu.

"Berdasarkan keterangan saudari FU (Fujianti Utami) bahwa saudara BA digaji Rp 500.000 per bulan," kata Tomi Kurniawan.

"Apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, saudara BA dapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak," lanjutnya.

Fuji An menyerahkan seluruh urusan kontrak kerja sama dengan brand dan lain-lain pada Batara Ageng yang saat itu menjadi manajernya.

Hanya Digaji Rp 500 Ribu/Bulan, Alasan Batara Ageng Mantan Manajer Fuji An Gelapkan Rp 1,3 Miliar
Warta Kota/Nuri Yatul
Batara Ageng (kiri) saat dihadirkan penyidik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar. Batara dilaporkan Fuji An pada 7 September 2023. Batara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2023 setelah menyerahkan diri ke polisi.
Hanya Digaji Rp 500 Ribu/Bulan, Alasan Batara Ageng Mantan Manajer Fuji An Gelapkan Rp 1,3 Miliar Warta Kota/Nuri Yatul Batara Ageng (kiri) saat dihadirkan penyidik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar. Batara dilaporkan Fuji An pada 7 September 2023. Batara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2023 setelah menyerahkan diri ke polisi. (WartaKota/Nuri Yatul Hikmah)

Namun, aliran dana berupa keuntungan tersebut harus diberikan Batara Ageng pada Fuji An.

Sayangnya, hal itu tidak dilakukan Batara Ageng.

Baca juga: Adhisty Zara Ternyata juga Korban Mantan Manager Fuji, Namanya Dipakai untuk Pinjam Uang

Baca juga: Adhisty Zara Berterima Kasih pada Fuji setelah Mantan Manajernya Ditangkap, Singgung soal Sakit Hati

"Sesuai kontrak kerja sama antara para agensi dengan saudari FU, untuk aliran dana seluruhnya dikelola manajer yaitu saudara BA," kata Tomi Kurniawan.

"Seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, namun setelah ditunggu berapa lama, dan dilakukan somasi FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," lanjutnya.

Melihat keuntungan Fuji An yang sangat banyak, Batara Ageng tergiur dan menggelapkan dana adik ipar mendiang Vanessa Angel tersebut.

"Pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, maka dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," jelas Tomi Kurniawan.

Dari tangan Batara Ageng, polisi menyita dua buah ATM, sebuah handphone, dan kendaraan pribadi.

Kini, Batara resmi mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Dia dijerat dengan Pasal 374 dan 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan. 

Batara Ageng diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hanya Digaji Rp 500 Ribu/Bulan, Alasan Batara Ageng Mantan Manajer Fuji An Gelapkan Rp 1,3 Miliar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved