Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Kasus Pembunuhan di Kamar Kost Pal V Masuk Tahap I

Polisi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Fitri Harlina atau Ina di kamar Kost di Wilayah Pal V Kota Jambi.

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
net
ilustrasi borgol 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Fitri Harlina atau Ina dikamar Kost di Wilayah Pal V Kotabaru, Kota Jambi dengan tersangka Doni (20).


Kasipidum (Kasdum) Kejari Fajar Ronal Harry Pasaribu mengatakan, jaksa sudah menerima pelimpahan berkas  perkara dari Polsek Kotabaru. 


"Prosesnya sudah rekontruksi, berkas tahap I sudah masuk," kata Kasdum Kejari Jambi, Fajar Ronal, Rabu (10/7/2024). 


Dia menyebut, berkas perkara pelimpahan dari kepolisian sedang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariyono dan Ni Luh Hartini Puspita Sari. 


"Sedang dalam penelitian berkas perkara oleh JPU," sebutnya.


Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kronologi tewasnya Fitri Hirlina atau Ina perempuan yang meninggal di kosan Pal V Kota Jambi pekan lalu setelah dianiaya oleh Doni (20) teman kencan singkat di aplikasi Michat lantaran kesal. 


Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyudi menerangkan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Fitri bermula pada 08 Juni 2024 sekira 19:30 WIB rekan korban pulang ke kos-kosan Sinar Berkah setelah mencari makan diluar.


Sesampainya dikamar korban langsung makan ayam geprek yang sebelumnya di beli, lalu korban meminta tolong ke temennya bernama  Syarifa untuk dicarikan tamu karena korban butuh uang untuk pulang kampung. 


"Permintaan korban dipenuhi oleh temennya,  melalui akun Michat yang dibuatnya sesaat itu," ungkap Indar, Minggu (16/6/2024). 


Dia menjelaskan, selanjutnya mendapatkan tamu dengan tarif empat ratus ribu rupiah untuk satu jam dan tamunya sudah mau otw ke kosan. Beberapa saat kemudian pelaku datang naik motor dan menuju ke kamar kosan nomor 13.


Kemudian di dalam kamar pelaku dengan korban melakukan hubungan sex dan setelah selesai pelaku membayar sebesar Rp 400 ribu sekira 21:30 WIB.


"Usai berhubungan intim, pelaku minta tambah main 1 kali lagi karena perjanjian selama 1 jam namun saat itu di tolak oleh korban. Korban mau main 1 kali lagi dengan syarat pelaku menambah uang Rp 100 ribu," jelasnya.


Namun pelaku menolak permintaan korban sehingga terjadi cekcok dan ribut mulut, lalu saat korban pergi ke wc pelaku mengikutinya dan memluk korban dari belakang untuk memperkosanya.


Terjadilah perkelahian disana antara korban dan pelaku namun saat itu pelaku sempat terjatuh dan disana pelaku melihat ada pecahan keramik dan dengan pecahan keramik tersebut di ambil dan di pukulkan ke kepala korban.


Kemudian pelaku memukul korban beberapa kali hingga korban tergeletak di wc,  pelaku mengambil HP korban dan membawanya kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju ke mes karyawan tempat wisata Kampung Rajo. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved