Berita Batanghari

BKPSDMD Batanghari Terima 4 Laporan Pelanggaran ASN

BKPSDMD Kabupaten Batanghari telah menerima empat laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)

Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Lina Dinanti 

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari telah menerima empat laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Januari hingga Juni tahun ini.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Lina Dinanti, menyatakan bahwa dua dari empat laporan tersebut telah berujung pada sanksi pemberhentian.

"Untuk pelanggaran ASN yang sudah masuk proses pemberhentian dan sudah keluar keputusannya, terdapat dua orang dengan inisial DK dan L. Sementara dua lainnya saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Lina menjelaskan bahwa sebelum pemberhentian dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan proses investigasi terhadap pelanggaran yang terjadi. Jika pelanggaran tersebut masuk ke ranah hukum, maka akan diadakan sidang disiplin.

"Untuk proses hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor), kami adakan sidang disiplin terlebih dahulu, kemudian menunggu hasil dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tambahnya.

Lebih lanjut, Lina mengungkapkan bahwa empat laporan yang diterima merupakan pelanggaran terhadap disiplin dan kode etik. Ia berharap kejadian ini dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi ASN lainnya agar bekerja dengan baik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Kami berharap ASN dapat menjaga kode etik masing-masing, mengikuti aturan yang ada, dan bekerja sesuai dengan aturan dan tupoksi yang telah ditetapkan," tutupnya. (TRIBUNJAMBI/TUTI).

Baca juga: Dukcapil Batanghari Baru Aktivasi 3.951 Identitas Kependudukan Digital

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved