Hari Ini Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Hari ini, Senin (8/7/2024) digelar sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Hari ini sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 

Praperadilan Pegi Setiawan

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Senin (8/7/2024) digelar sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dijadwalkan sidang putusan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Dalam gugatan praperadilan, Pegi menilai proses penetapan tersangkanya oleh polisi tak sesuai prosedur dan meminta untuk dinyatakan tak bersalah.

Berikut ini link live streaming sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan atau Perong: LINK

Sebelumnya, Ibu Pegi Setiawan, Kartini menyampaikan pesan dari sang putra. Adapun Pegi masih ditahan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Baca juga: Polres Muaro Jambi Sikat 8 Basecamp Diduga Lokasi Narkoba, Polisi Minta Warga Awasi

Baca juga: Zumi Zola Tak Ingin Kecewakan Kader: Saya Tetap di PAN, Sempat akan Gabung Partai Lain

Ditengah gelaran sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kartini mengatakan dirinya sempat bertemu dengan Pegi Setiawan pada Kamis (4/7) pekan lalu.

“Alhamdulillah Pegi sudah mulai kuat dan tegar,” ujar Kartini mengungkap kondisi anaknya saat ditemui di Bandung pada Minggu (7/7)

Pegi mengucapkan terima kasih kepada netizen yang membela dan mendoakan dirinya bisa bebas.

“Ya pegi meminta doanya aja agar pegi cepat bebas,” ujar Kartini.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Senin 8 Juli 2024: Bikin Laper dan Film Bad Boys For Life

Baca juga: Polres Muaro Jambi Sikat 8 Basecamp Diduga Lokasi Narkoba, Polisi Minta Warga Awasi

Baca juga: Tebo Siaga Karhutla, Sarolangun Ancang-ancang, Pemprov Jambi Sudah Siapkan SK: Segera Apel Bersama

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved