Berita Tebo

Empat Pelaku PETI di Tebo Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Empat pelaku PETI di Sungai Rotan Blok E Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik
Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Rotan Blok E Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta.

Empat terdakwa tersebut di antaranya Khosim, Ardianto, Sarjono, dan Pujo Witomo.

Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra, mengatakan keempat pelaku PETI tersebut didakwa dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Masing-masing dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta," kata Sefri, Minggu (7/7/2024).

Empat terdakwa tersebut menjalani sidang penuntutan pada Rabu lalu.

Keempat terdakwa tersebut diamankan pada 31 Maret lalu saat melakukan aktivitas PETI.

  1. Adapun barang bukti yang didapati pada saat itu di antaranya:
  2. 1 Buah engkol Mesin
  3. 1 Unit Mesin Diesel merek Tianli
  4. 1 potongan pipa
  5. 1 potongan selang spiral
  6. 4 buah karpet
  7. 1 gulung gabang
  8. 1 buah dulang
  9. 1 buah Jerigen bekas tempat BBM Solar
  10. 1 bungkus sabun deterjen merek Boom
  11. 1 buah ember
  12. 1 buah buah botol berisikan air raksa.

Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved