Berita Tebo
Empat Pelaku PETI di Tebo Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Juta
Empat pelaku PETI di Sungai Rotan Blok E Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Rotan Blok E Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta.
Empat terdakwa tersebut di antaranya Khosim, Ardianto, Sarjono, dan Pujo Witomo.
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra, mengatakan keempat pelaku PETI tersebut didakwa dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Masing-masing dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta," kata Sefri, Minggu (7/7/2024).
Empat terdakwa tersebut menjalani sidang penuntutan pada Rabu lalu.
Keempat terdakwa tersebut diamankan pada 31 Maret lalu saat melakukan aktivitas PETI.
- Adapun barang bukti yang didapati pada saat itu di antaranya:
- 1 Buah engkol Mesin
- 1 Unit Mesin Diesel merek Tianli
- 1 potongan pipa
- 1 potongan selang spiral
- 4 buah karpet
- 1 gulung gabang
- 1 buah dulang
- 1 buah Jerigen bekas tempat BBM Solar
- 1 bungkus sabun deterjen merek Boom
- 1 buah ember
- 1 buah buah botol berisikan air raksa.
Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Jalan Nasional di Tebo Ditambal, Pengendara Keluhkan Masih Ada Lubang |
![]() |
---|
Hutan Lindung di Tebo Ilir Tak Terurus, Warga Khawatir Kayu Langka Dicuri |
![]() |
---|
Status Darurat Karhutla di Tebo Jambi Segera Berakhir |
![]() |
---|
Ratusan PPPK Tebo Resmi Dilantik, Tenaga Kesehatan Terisi Penuh |
![]() |
---|
Ninja Sawit Meresahkan, Petani Tebo Ilir Jambi Tak Lagi Percaya Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.