Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi

SK Pensiun Diubah, Pj Bupati Muaro Jambi Jamin Asniati Tak Perlu Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta

Terkait masalah pensiunan guru TK di Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang gaji Rp 75 juta, Pj Bupati Muaro Jambi jamin Asniati (60) tak perlu meng

Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara 

Pensiunan guru TK di Muaro Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Terkait masalah pensiunan guru TK di Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang gaji Rp 75 juta, Pj Bupati Muaro Jambi jamin Asniati (60) tak perlu mengembalikan

Sebelumnya viral, Asniati, pensiunan guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diminta kembalikan uang negara sebanyak Rp 75 juta lebih.

Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara menganggap lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Menurut Asniati, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Baca juga: Update Bursa Transfer AS Roma : Tawaran untuk Le Fee Dinaikkan, Rennes Belum Mengatakan Iya

Baca juga: Destinasi Wisata Olahraga di Kota Jambi, Favorit Masyarakat di Sore Hari

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Terkait masalah itu, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi ketika dikonfirmasi menyebut jika permasalahan ini merupakan miss komunikasi antara OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan BKD dengan guru tersebut.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui OPD terkait telah berkoordinasi dengan BKN regional Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Dalam pertemuan itu, pihaknya bersepakat untuk mengusulkan perubahan SK guru tersebut untuk dijadikan fungsional guru.

"Insya Allah sudah clear. Tinggal penetapan akhir dari BKN," kata Raden Najmi. Jumat (5/7/2024).

Jika BKN pusat menyetujui perubahan SK tersebut, secara otomatis guru tersebut tidak diwajibkan untuk membayar uang tersebut. Artinya guru tersebut pensiun diumur 60 tahun.

Namun demikian, jika seandainya BKN tidak menyetujui maka dirinya akan mengambil alih hutang tersebut. Raden Najmi siap mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Kalau tidak bisa dirubah, negara yang menjadi tanggung jawab. Saya tanggung jawab, kasihan juga orangtua itu sudah mengabdi," tegasnya.

Sementara itu, ketua komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri menyebut jika komisi I, II dan III sudah bertemu dengan BKN regional Palembang untuk mempertanyakan persoalan ini.

Baca juga: Cek Harga Tiket Kapal KMP Sembilang Kuala Tungkal-Batam dan Jadwal Keberangkatan Periode 5 Juli 2024

Baca juga: Penyerang Atletico Madrid Alvaro Morata Tersanjung dengan Minat AC Milan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri usai melakukan pertemuan dengan BKN Palembang menyebut jika pihaknya sudah mendapatkan titik terang atas kasus yang menimpa Asniani pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam tersebut.

Menurut Ulil, pihaknya berupaya agar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diperhatikan oleh negara. Jangan sampai dimasa pensiunnya yang seharusnya bisa tenang, malah menjadi beban, apalagi diminta kembalikan uang Rp 75 juta.

"Alhamdulillah hari ini sudah dapat solusi terbaik buat ibu Asniati dan pemerintah Muaro Jambi terkait viralnya berita ibu Asniati," kata Ulil Amri.

Pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala BKN Regional Palembang tersebut mendapatkan titik terang, dimana Asniati diupayakan untuk tidak mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Kami sepakat untuk memperjuangkan agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan adil serta menghargai pengabdian ibu Asniati selama dua tahun terakhir," kata Ulil Amri lagi.

Namun demikian, mantan kepala dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi itu menyebut jika pengambil kebijakan bukan dari BKN Regional Palembang, namun langsung dari BKN Pusat.

Katanya, dalam waktu dekat Kepala BKN regional Palembang segera berkoordinasi dan memproses ke BKN Jakarta.

Baca juga: Update Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Mengembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Perlu Bayar

"Insya Allah tidak mengembalikan gaji yang terlanjur dibayar, sebab beliau selama dua tahun terakhir ini mengajar seperti biasanya. Beda cerita kalau dia memang sudah pensiun dan tidak mengajar," ungkapnya.

Data di BKN Regional Palembang menyatakan bahwa awal Asniati diangkat menjadi PNS memang seorang guru, bukan PNS umum, oleh karena itu, dia termasuk guru dengan usia pensiun 60 tahun, walaupun dia tidak pernah naik pangkat, tidak S1 dan lain sebagainya.

"Beliau itu memang guru dari awal. Dan guru pensiunnya memang 60 tahun," sebutnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Barcelona Khawatir dengan Cedera Engkel Frenkie de Jong, Terancam absen hingga Awal Musim 2024-25

Baca juga: Destinasi Wisata Olahraga di Kota Jambi, Favorit Masyarakat di Sore Hari

Baca juga: Cek Harga Tiket Kapal KMP Sembilang Kuala Tungkal-Batam dan Jadwal Keberangkatan Periode 5 Juli 2024

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved