Rocky Candra Sudah Laporkan LHKPN Sebagai Caleg DPR RI Terpilih

Anggota DPR RI Dapil Jambi Terpilih, Rocky Candra sepakat dengan rencana KPK yang ingin membuat laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO
Rocky Candra, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga Sekjend PP Tidar, Rocky Candra. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPR RI Dapil Jambi Terpilih, Rocky Candra sepakat dengan rencana KPK yang ingin membuat laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih DPR/DPRD 2024/2029.

Ia mengatakan rencana tersebut dapat menjadi bukti transparansi dan keterbukaan informasi terutama terkait dengan harta kekayaan para pejabat.

Karena nantinya laman khusus tersebut dapat diakses oleh publik, untuk memantau harta kekayaan para calon anggota legislatif terpilih.

Rocky Candra yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi fraksi Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya patuh terhadap kewajiban melaporkan LHKPN.

Bahkan ia juga sudah melaporkan LHKPN yang merupakan kewajiban caleg terpilih sebelum dilantik pada Oktober mendatang.

"Sudah dilaporkan, tapi belum di approve," ucapnya, Rabu (3/7/2024).

Dilansir dari laman resmi e-lhkpn KPK, Rocky Candra terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2022 saat menjabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra.

Ia melaporkan harta kekayaannya sebanyak Rp.7.211.661.000.

Baca juga: 8 Caleg yang Diprediksi Jadi DPR RI Dapil Jambi - Fasha, Elpisina, Rocky Chandra hingga Edi Purwanto

Baca juga: 17 Kepala OPD Pemprov Jambi Resmi Dilantik. Rocky Chandra: OPD Percepatan Program Jambi Mantap 

Baca juga: Melalui Pokir Dewan, Rocky Chandra Berhasil Perjuangkan Pembangunan 35 Masjid di Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved