82 Anggota DPR RI Main Judi Online, Ketua MPR Desak MKD Jatuhkan Sanksi

Anggota DPR RI yang terbukti terlibat judi online diusulkan akan diberikan sanksi. Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online.

Editor: Suci Rahayu PK
Kominfo
Ilustrasi judi online 

Judi online

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota DPR RI yang terbukti terlibat judi online diusulkan akan diberikan sanksi.

Desakan pemberian sanksi itu datang dari Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Dia mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi berat terhadap anggota legislatif yang terbukti bermain judi online.

Hal ini sebagai bentuk keseriusan MKD dalam memberantas judi online di lingkungan parlemen.

"Selamatkan Indonesia dari darurat judi online. HNW dukung MKD DPR RI laksanakan kewenangannya jatuhkan sanksi berat kepada anggota DPR yang terbukti main judi," tulis pria yang karib disapa HNW dalam akun X pribadianya @hnurwahid, Minggu (30/6/2024).

Pemberian sanksi tersebut agar menghilangkan stigma buruk dari masyarakat kepada anggota DPR yang tak bermain judi online.

"Agar mayoritas mutlak anggota DPR yang tak main judi online tidak difitnah, marwah DPR terselamatkan," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPN Jakarta: Pertaruhan Nyawa, Langsung Dijenguk Presiden Jokowi

Baca juga: Diduga Mobil Pelansir BBM Hangus Terbakar di Bungo Jambi, Warga: Tak Jauh dari SPBU

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 82 anggota DPR RI yang diduga ikut bermain judi online.

Jumlah itu merupakan total dari 1000 anggota dewan dari tingkat pusat hingga daerah yang terdeteksi oleh PPATK bermain judi online.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan dari data PPATK, jumlah anggota DPR yang kedapatan berjudi online sebanyak 82 orang.

“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).

Laporan dari PPATK soal jumlah anggota DPR yang terlibat judi online ini sudah disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Nah, MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” kata Pangeran.

Pangeran mengatakan, sebanyak 82 itu merupakan anggota dewan aktif.

“Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” tutur dia.

“Judi ini kan penyakit masyarakat. Tapi kalau anggota dewan yang terlibat itu keterlaluan juga,” ujar Pangeran.

Di sisi lain, PPATK juga bakal melaporkan dugaan anggota DPR RI yang bermain judi online ke MKD.

"Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, usai rapat, Rabu (26/6/2024).

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dua Candi di Kemingking Dalam Terkurung Stockpile Batu Bara, Polda Jambi dan DLH Periksa

Baca juga: Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPN Jakarta: Pertaruhan Nyawa, Langsung Dijenguk Presiden Jokowi

Baca juga: Pemprov Jambi Baru Ajukan Aturan Angkutan Sungai, Termasuk Pengangkutan Batu Bara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved