Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 Rugikan Negara Rp 125 M, Modusnya Kurangi Kualitas Bansos
Modus korupsi pada bantuan sosial (bansos) sata pandemi Covid-19. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai penyidikan dugaan korupsi bansos pre
Korupsi bansos presiden tahun 2020
TRIBUNJAMBI.COM - Modus korupsi pada bantuan sosial (bansos) sata pandemi Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai penyidikan dugaan korupsi bansos presiden tahun 2020 yang rugikan keuangan negara hingga Rp 125 miliar.
Kasus ini melibatkan pengusaha Ivo Wongkaren.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi penyidikan dugaan korupsi Bansos Presiden 2020 itu.
"Kerugian sementara Rp 125 miliar," ujar Tessa, Rabu (26/6/2024) dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, ia menegaskan angka kerugian negara tersebut masih terus dihitung dan berpotensi bertambah.
• Daftar Nama 91 Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Sarolangun yang Dilantik Hari Ini
Baca juga: Hasil Drawing Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Live RCTI dan VisionPlus
Modusnya Kurangi Kualitas Bansos
Tessa mengungkapkan, modus operandi dalam kasus ini mirip dengan kasus korupsi bansos Kementerian Sosial (Kemensos), yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020 lalu.
Yakni dengan pengurangan kualitas bansos.
"Modusnya pengurangan kualitas bansos," ujarnya.
Ivo Wongkaren diduga mengurangi kualitas komponen Bansos Presiden, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Awal Mula Kasus
Dugaan korupsi Bansos 2020 ini terungkap saat KPK Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada Desember 2020.
Tim KPK menemukan indikasi korupsi lainnya saat menyoroti barang bukti terkait perkara Juliari. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan terbuka.
"Jadi, waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti terkait dengan perkara yang sedang ditangani," ucap Tessa.
Setelah menemukan peristiwa dugaan korupsi dan alat bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
Baca juga: Raffi Ahmad Diamuk Nagita Slavina Gegara Gabung Genk Motor Bareng Desta dan Gading
Baca juga: Haji Tertua asal Tanjab Timur Jambi Meninggal di RS King Abdullah Mekkah
Ivo Wongkaren bukanlah nama baru dalam kasus korupsi bantuan sosial.
Ia telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Dalam kasus tersebut, Ivo divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 120.118.816.820.
Dalam kasus Bansos Presiden, Ivo terlibat sebagai salah satu vendor pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
Menariknya, perusahaan ini mendapatkan paket pekerjaan dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan Bansos Presiden.
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," demikian dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Nama 91 Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Sarolangun yang Dilantik Hari Ini
Baca juga: Raffi Ahmad Diamuk Nagita Slavina Gegara Gabung Genk Motor Bareng Desta dan Gading
Baca juga: Bachril Bakri Lantik Puluhan Jabatan Eselon II, III dan IV Pemkab Sarolangun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.