Berita Muaro Jambi
Kelebihan Bayar Gaji Guru di Muaro Jambi Jadi Temuan BPK RI, Begini Solusi yang Ditawarkan Sekda
Kelebihan Bayar Gaji Guru Jadi Temuan BPK RI, Begini Solusi yang ditawarkan Sekda Muaro Jambi
Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi menemukan adanya potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar terhadap gaji guru yang telah pensiun.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan pembayaran atas seorang guru yang telah pensiun selama dua tahun, totalnya mencapai Rp 75.016.700.
Wanita yang bernama Asniani yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Meski telah diminta kepadanya, namun Asniani sampai saat ini belum mengembalikan uang tersebut, dia beralasan jika uang tersebut telah habis dan dia tidak mengira itu bukan miliknya. Setahunya uang yang diterima setiap bulannya itu adalah haknya, sebab setiap hari dia aktif mengajar seperti biasanya.
"Kalau untuk mengembalikan uang itu sekaligus saya tidak sanggup," kata Asniani.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono menyebut jika pensiunan guru tersebut wajib mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bertam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Dikarenakan hal ini sudah menjadi temuan BPK, ya harus dikembalikan, namun nantinya ada solusi dari pemerintah bagaimana sistem pembayarannya tentu diskusi dengan pihak TGR inspektorat.
"Apa bayar nya berkala atau bagaimana nantinya itu pihak TGR inspektorat," kata Budhi lagi.
Untuk antisipasi selanjutnya agar hal ini tidak kembali terjadi, maka ditegaskan kepada pihak OPD terkait harus jeli dalam mendata para guru yang sudah memasuki masa pensiunnya.
"Jangan di anggap semuanya mudah dan gampang, karena ini jadinya," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asniani seorang guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sulaiman yang menerima pengaduan tersebut menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini OPD yang menangani masalah ini.
"Jika memang usia pensiun itu 58, harusnya gajinya jangan dibayar lagi. Ini kenapa harus bayar sampai dia berusia 60 tahun. Ini kan sangat aneh sekali," kata Sulaiman.
Ketua partai Nasdem Muaro Jambi ini menyebut jika pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini Dinas Pendidikan tempat dia bernaung dan BKD tempat administrasi kepegawaian harus bertanggung jawab atas hal ini.
"Bagaimana perasaan beliau (Asniani,red). Dia aktif ngajar selama dua tahun, eh tau-tau gaji yang diterimanya disuruh dikembalikan. Uang itu sudah pasti tidak ada lagi," katanya.
Dia berharap agar pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bisa bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa itu dirugikan begitu juga dengan negara.
"Harus ada penyelesaian. Yang jelas kalau disuruh mengembalikan Rp 75 juta, saya rasa tidak semudah itu, karena dia mengajar selama 2 tahun. Kalau dia tidak mengajar mungkin bisa la," imbuhnya.
Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya. (TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR)
Baca juga: Kelebihan Bayar Gaji Guru yang Pensiun di Muaro Jambi Jadi Temuan BPK
Baca juga: Profil dan Biodata Euis Ida Wartiah Ketua DPRD Garut, Viral Perlakuan ke Guru Honorer
Pemkab Muaro Jambi Siapkan 500 Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
PDBI Muaro Jambi Juara Umum di Kejurda Open PDBI Jakarta, BBS Beri Apresiasi |
![]() |
---|
PDBI Muaro Jambi Raih Juara Umum Kejurda Open PDBI DKI Jakarta 2025 |
![]() |
---|
Bersama Kapolda, Wakil Bupati Muaro Jambi Padamkan Api di Sungai Gelam |
![]() |
---|
Sidak Pasar Sengeti, Satgas Pangan Muaro Jambi Temukan Sejumlah Merek Beras Diduga Oplosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.