Berita Jambi

Polemik SDN 212 Kota Jambi, Sekda A Ridwan: Kita Tidak Tinggal Diam

Menyikapi polemik SDN 212 Kota Jambi, kemarin Sekda Kota Jambi, A Ridwan tampak menggelar rakor bersama Komisi IV DPRD Kota Jambi.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Polemik SDN 212 Kota Jambi, Sekda A Ridwan: Kita Tidak Tinggal Diam 

TRIBUNJAMBI.COM - Menyikapi polemik SDN 212 Kota Jambi, kemarin Sekda Kota Jambi, A Ridwan tampak menggelar rakor bersama Komisi IV DPRD Kota Jambi.

Rakor ini dilakukan, guna mendengar saran masukan, soal polemik SDN 212 Kota Jambi, yang belakangan kembali menuai masalah.

Seusai rakor tersebut, Sekda Kota Jambi, A Ridwan mengatakan, pada rakor tersebut, pihaknya menerima berbagai saran dan masukan mengenai permasalahan SDN 212 Kota Jambi.

“Untuk mengambil langkah-langkah, dan kita tidak tinggal diam. Karena ini menyangkut fasilitas pendidikan, agar cepat diselesaikan,” terangnya, kemarin.

Lanjut A Ridwan, soal pergantian lahan tersebut saat ini masih berproses dan disegerakan.

“Kita siap mengganti, tapi luasan yang diperoleh tim juga perlu disampaikan,” sebutnya.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Peru vs Chile di Copa America: Adu Kuat Pemain Veteran

Baca juga: Saniatul Sebut 99 Persen akan Berpasangan dengan Romi di Pilgub, Golkar: Belum Ada Keputusan Resmi

Baca juga: NasDem Serahkan SK Rekomendasi untuk 5 Calon Kepala Daerah se-Provinsi Jambi

Sebab menurut A Ridwan, dari hasil pengecekan dan pengukuran ulang oleh tim yang dibentuk, luasan lahan yang digugat tidak sesuai.

“Ada lahan yang dimiliki penggugat sesuai putusan MA tidak sebesar yang digugat. Nanti pengadilan yang akan memfasilitasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen menyebutkan, dari hasil pertemuan pihaknya dengan Disdik Kota Jambi, beberapa waktu lalu, bahwa Disdik Kota Jambi hanya menyelenggarakan proses pendidikan.

“Kalau masalah aset kota yang berpolemik itu bukan bagian mereka, melainkan dari panitia yang dibentuk dan diketuai asisten,” jelasnya, kemarin.

Yang jelas disebutkan Jefrizen, dari pertemuan-pertemuan tersebut diketahui, bahwa pembayaran terhadap lahan yang digugat tersebut sudah siap.

“Tapi karena aturan atau putusan MA yang tak sesuai dengan dilapangan, ada hak orang lain, atau tanah orang lain, belum bisa dibayarkan,” bebernya.

Disamping itu, Jefrizen menyebutkan, SDN 212 Kota Jambi pun nantinya tetap menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

“Tetap dibuka, dengan cara online,” singkatnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved