LIPUTAN KHUSUS

Detik-detik Warga Jambi Lepas Jebakan Judi Online, Ingat Keluarga dan Pekerjaan

Suatu hari, dia pernah terbawa arus permainan judi online, sementara saldo di rekeningnya habis. Akhirnya, dia nekat menggadaikan komputernya ke orang

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Tribun Jambi Edisi Selasa, 18 Juni 2024 

Akhirnya, dia nekat menggadaikan komputernya ke orang yang dikenalnya hanya untuk mendapat uang modal bermain.

"Konyol kan kayak gitu. Ya, lumayanlah spec (spesifikasi) komputernya," lanjutnya, seraya menambahkan komputer itu merupakan asetnya untuk bekerja.

Dia bertutur, uang gadai itu kemudian menjadi modal bermain.

Akhirnya kekalahan pun tetap menimpanya.

Sebelum uang hasil gadai itu habis karena kekalahan, Bw menyadari bakal mendapat kesulitan kesulitan.

"Akhirnya setop lah, mikir di situ," ujarnya.

Lelaki yang telah berkeluarga akhirnya memutuskan untuk berhenti bermain, lalu mengumpulkan uang untuk menebus gadai komputer yang sejatinya jadi modalnya untuk mencari nafkah.

Tolak Bansos Korban Judi Online

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, berencana memasukkan korban judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (Bansos). Wacana itu menuai pro dan kontra di masyarakat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyebut pihaknya memahami niat baik Kemenko PMK untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga yang jatuh dalam kemiskinan akibat judi online.

Namun, kata dia, kebijakan itu nantinya juga perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting.

Yang pertama, kebijakan itu harus memastikan para korban judi online tidak ketergantungan terhadap negara.

"Kami harus memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tidak membuat para penerima menjadi bergantung secara permanen kepada bantuan pemerintah.

Program bantuan sosial seharusnya bersifat sementara dan bertujuan untuk memulihkan kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada program pembinaan dan pemberdayaan yang menyertai bantuan tersebut," kata Kahfi, Selasa (18/6).

Selain itu, kata dia, pemberian bansos juga tidak akan serta merta menghentikan kebiasaan dalam berjudi online. Dia bilang, hal yang diperlukan justru pendekatan pencegahan dan rehabilitasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved