Berita Tanjab Timur

Minat Pengendara Membuat SIM di Kabupaten Tanjab Timur masih Rendah, Ini Penyebabnya

Kasat Lantas Polres Tanjabtimur AKP Maskat Maulana menjelaskan bahwa minat masyarakat untuk membuat SIM di Kabupaten Tanjabtimur masih tergolong renda

Penulis: anas al hakim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Anas Alhakim
Kasat Lantas Polres Tanjabtimur, AKP Maskat Maulana 

Minat pengendara membuat SIM di Kabupaten Tanjabtimur masih rendah

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kasat Lantas Polres Tanjabtimur AKP, Maskat Maulana menjelaskan bahwa minat masyarakat untuk membuat SIM di Kabupaten Tanjabtimur masih tergolong rendah.

Hal tersebut disebabkan beberapa faktor. Misalnya hingga saat ini masyarakat di Tanjab Timur masih menganggap SIM hanya sekadar formalitas saja.

Selain itu, masih ada paradigma ditengah masyarakat yang menganggap, proses pembuatan SIM sulit dan belum tentu lulus dengan mudah.

"Dari hasil razia yang kerap kita lakukan, masih sering ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM, atau memiliki SIM yang habis masa berlakunya," jelasnya, Sabtu (15/06/24).

Padahal jika ditelaah lebih jauh, banyak manfaat dan dampak positif memiliki SIM.

Bahkan SIM bisa menjadi pedoman bagi pengendara agar lebih taat mematuhi aturan.

SIM juga memiliki bekal agar pengendara bisa melaju di jalan raya dengan aman, baik dan benar.

Biasanya, pendaftaran pembuatan SIM akan meningkat saat adanya pembukaan penerimaan CPNS atau lowongan kerja dan juga disaat masuk proses pendaftaran perguruan tinggi.

"Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM atau masa berlaku SIM nya telah mati, kami imbau untuk segera membuat SIM atau memperpanjang. Karena itu suatu kewajiban saat mengendarai kendaraan," pungkasnya.

Seperti diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara yang telah masuk batas usai, minimal 17 tahun.

Selain itu, dengan terdatanya identitas para pengemudi melalui sistem SIM ini, maka Polri bisa memiliki daftar penduduk yang layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain terhindar dari sanksi tilang di jalan raya, dengan memiliki SIM ini, seorang pengendara juga membuktikan bahwa dirinya memiliki skill berkendara yang baik. Mampu menaati aturan lalu lintas dan memiliki etika berkendara di jalan. (Tribunjambi.com/ Anas Alhakim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved