SD 212 Kota Jambi Didemo
Perjalanan Sengketa Lahan SD 212 Kota Jambi, Pemkot Kalah Gugatan hingga Didemo Emak-emak Hari Ini
Perjalanan sengketa lahan SD 212 Kota Jambi antara Pemkot Jambi vs Hermanto belum juga selesai. Terbaru, Kamis (13/6/2024) pagi, emak-emak demo
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Sengketa lahan di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - Perjalanan sengketa lahan SD 212 Kota Jambi antara Pemkot Jambi vs Hermanto belum juga selesai.
Terbaru, Kamis (13/6/2024) pagi, emak-emak demo di depan sekolah.
Mereka menuntut sekolah kembali dibuka, karena selama sekolah ditutup, murid terpaksa numpang di sekolah lain.

Salah seorang pendemo dalam orasinya mengatakan mereka sudah bosan menumpang sekolah lain.
"Anak-anak kami dibully, kami menuntut sekolah ini kembali dibuka," ujarnya.
Bahkan pendemo membuka paksa pagar seng di SDN 212 Kota Jambi.
Bagaimana perjalanan sengketa lahan yang menyebabkan SDN 212 Kota Jambi ditutup?
Sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi bermula pada November 2019, saat warga bernama Hermanto memasang spanduk kepemilikan lahan.
Di spanduk tertulis tenah SDN 212 Kota Jambi milik TN Hermanto dengan nomor sertifikat 1535 tahun 1986.
Baca juga: BREAKING NEWS Buntut Sengketa Lahan dan Sekolah Ditutup, SD 212 Kota Jambi Digeruduk Emak-emak
Baca juga: Pendemo Tutup Akses Jalan di Depan SD 212 Kota Jambi, Imbasnya Macet Panjang
Tak hanya itu, pemilik sertifikat juga melayangkan gugatan atas kepemilikan lahan di PN Jambo.
Pada Maret 2022, Hermanto selaku pemegang sertifikat lahan SDN 212 Kota Jambi memenangkan gugatan.
Pemkot Jambi lantas melayangkan banding ke Pengadilan tinggi (PT) Jambi, namun banding ditolak dengan nomor putusan banding 62/PDT/2022/PT JMB.
Di mana dalam amar putusan banding tersebut mengadili, pertama menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V tersebut.
Kemudian, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 23 Maret 2022 Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu.
Dengan putusan ini, Pemkot Jambi kalah dalam sengketa kepemilikan tanah yang berdiri di SD 212 di Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
Sengketa kepemilikan tanah dengan sertifikat hak milik nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986 seluas 5.072 M2.
Langkah Pemkot Jambi berlanjut ke kasasi, namun kasasi ditolak.
Baca juga: Segel Pagar SD 212 Kota Jambi Dibuka Paksa Pendemo
Baca juga: 6 Zodiak Paling Beruntung Besok Jumat, 14 Juni 2024: Taurus, Cancer, Leo, Libra, Scorpio, Aquarius
Dalam putusan kasasi, isinya emperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, tanggal 23 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut.
"Menghukum Tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya dalam rekonvensi. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00," isi petikan permohonan kasasi yang dirilis web resmi Pengadilan Negeri Jambi pada 25 Mei 2023.
Lalu, pada 31/8/2023 Pemkot Jambi bersama BPN melakukan pengukuran ulang.
Karena hanya sebagian lahan yang digunakan untuk SDN 212, tidak mencakup keseluruhan.
Sementara untuk pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah semua proses selesai. Tentunya akan dianggarkan terlebih dahulu melalui APBD Kota Jambi Jambi.
Namun pada 20 Februari 2024, setelah Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) Jambi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, ternyata pada objek sengketa tersebut, ternyata ada aset negara sesuai dengan surat dari Kementrian Keuangan.
Dan sebagian aset tanah itu milik Pertamina.
Terbaru muncul surat dari Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat yang tertuju pada Pengadilan Jambi tertanggal 29 Mei 2024.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Versi Hotman Paris, Mulai Hanya Fokus ke Pegi-2 DPO Dihapuskan
Dalam surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT.JMB tanggal 4 Juli 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2022/PN.Jmb. tanggal 23 Maret 2022.
Penundaan itu berdasarkan dengan berbagai alasan. Pertama bahwa terhadap objek dalam perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh PT Pertamina EP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 92 KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.
Sehubungan dengan status objek dalam perkara a quo merupakan BMN maka berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga.
Kemudian barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
"Dalam rangka dukungan Negara atas kegiatan wajib belajar di SDN 212 Kota Jambi Jambi sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ini kami memohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan Penggugat mencabut pagar yang berada di lingkungan SDN 212 Kota Jambi karena telah mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa SDN 212 Kota Jambi," bunyi petikan surat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pendemo Tutup Akses Jalan di Depan SD 212 Kota Jambi, Imbasnya Macet Panjang
Baca juga: 6 Zodiak Bernasib Baik Besok Jumat, 14 Juni 2024: Cancer-Leo-Scorpio-Capricorn-Aquarius-Pisces
Baca juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Versi Hotman Paris, Mulai Hanya Fokus ke Pegi-2 DPO Dihapuskan
Pendemo Tutup Akses Jalan di Depan SD 212 Kota Jambi, Imbasnya Macet Panjang |
![]() |
---|
Transit di Makassar, Cek Update Jadwal Kapal KM Binaiya dari Labuan Bajo ke Parepare Bulan Juni 2024 |
![]() |
---|
Segel Pagar SD 212 Kota Jambi Dibuka Paksa Pendemo |
![]() |
---|
6 Zodiak Paling Beruntung Besok Jumat, 14 Juni 2024: Taurus, Cancer, Leo, Libra, Scorpio, Aquarius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.