Pemilu di Jambi

KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara

KPU Jambi diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Kabupaten Batanghari.

Editor: Suci Rahayu PK
Bawaslu RI
Ilustrasi surat suara 

TRIBUNJAMBI.COM - KPU Jambi diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Kabupaten Batanghari.

Ini sesuai ini amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan PDI Perjuangan untuk menggelar PSU untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 di Kabupaten Batanghari.

Amar putusan MK itu dibacakan dalam sidang yang digelar hari Senin (10/6/2024).

Amar putusan MK memerintahkan dilakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Putusan ini berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya dilayangkan oleh PDIP.

Baca juga: Kondisi Terkini Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya, Alami Luka Bakar hingga Kabar 3 Balitanya

Baca juga: Kronologi Siswi SMK Taruna Jambi Disetubuhi Senior, Diduga Pihak Sekolah Tahu

Respon KPU Jambi

Atas putusan ini, KPU Jambi diberi waktu 30 hari untuk menggelar PSU.

"Memutuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi Hukum, Suparmin.

Kata Suparmin amar putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh KPU.

"Itu mengikat jadi tidak ada alasan lagi tidak dilaksanakan dua TPS itu," ujarnya.

Suparmin menjelaskan bahwa yang dikabulkan oleh MK hanya dua TPS dari sebelumnya PDI-P meminta PSU di 9 TPS Muaro Jambi, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.

Kabupaten Batang Hari pada 5 TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Muara Bulian.

Dan untuk DPRD Kabupaten Kerinci, Dapil Kerinci 4 Kecamatan Danau Kerinci sebanyak 6 TPS.

"Yang diterima hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2 di 2 TPS, gugatan lain ditolak karena tidak beralasan hukum, termasuk untuk DPRD Kerinci," ucapnya.

Suparmin mengatakan KPU akan segera menjalankan putusan tersebut dan melaksanakan PSU di dua TPS di Kabupaten Batanghari tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved