Pilbup Tanjabtim
Syarat Parpol Usung Cabup-Cawabup Pilkada Tanjabtim Minimal Enam Kursi
KPU Tanjabtimur menegaskan partai politik atau koalisi partai politik yang akan mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 mendatang minimal punya enam
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtimur menegaskan partai politik atau koalisi partai politik yang akan mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 mendatang minimal punya enam kursi di legislatif.
Dari delapan partai politik di DPRD Kabupaten Tanjabtimur hanya partai amanat Nasional yang memenuhi syarat mengusung pasangan calon tanpa koalisi.
Komisioner KPU Tanjabtimur Nurwansyah saat di konfirmasi dirinya menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 ayat 1 berbunyi partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon.
Jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi legislatif atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pileg di daerah bersangkutan.
"Sebagaimana diketahui, kursi DPRD Kabupaten Tanjabtimur berjumlah 30 kursi, sehingga 20 persen yang dimaksud adalah enam kursi, merujuk pada peraturan dari semua partai politik hanya partai amanat Nasional dengan 15 kursi yang bisa mengusung pasangan calon tanpa koalisi," ujarnya, Jumat (07/06/24).
Untuk diketahui, menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon Pilkada akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara untuk pengumuman pendaftarannya pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
"Kami sudah membuka help desk, artinya kami sudah mempersiapkan tim untuk melakukan penerimaan bakal calon perseorangan maupun bakal calon dari partai politik," tutup Nurwansyah.
Baca juga: Pemkab Tanjab Timur Pastikan Dukung Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
Baca juga: SKK Migas PetroChina Gelar Pelatihan Pembuatan Eco Enzyme di SMAN 10 Tanjab Timur
Baca juga: Pengisian BBM di SPBU Tanjab Timur sempat Terhenti karena Perbaikan Server, Kini Kembali Normal
Pasangan Zumi Laza-Aris Dapat Nomor Urut 1, Dilla-Muslimin Nomor Urut 2 di Pilbup Tanjabtim |
![]() |
---|
Laza-Aris dan Dilla-Muslimin Daftar ke KPU Tanjabtim di Hari Terakhir |
![]() |
---|
Pertarungan Internal PAN di Pilbub Tanjabtim Zumi Laza-Aris vs Dilla Hich-Muslimin Tanja |
![]() |
---|
Pilbup Tanjabtim - Dilla Hich-Muslimin Tanja vd Zumi Laza-M Aris, Menanti Arah 5 Parpol |
![]() |
---|
Usai Didukung NasDem dan PKS, Dilla Hich Sebut 3 Partai Lain Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.