Kronologi, Modus, Tersangka Kasus Emas Antam Palsu, 12 Tahun Beraksi Edarkan 109 Ton Logam Mulia
Kronologi, modus dan tersangka kaus emas Antam palsu sebanyak 109 ton. Kasus emas Antam palsu diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus emas Antam palsu
TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi, modus dan tersangka kasus emas Antam palsu sebanyak 109 ton logam mulia berbagai ukuran
Kasus emas Antam palsu diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada kasus emas Antam palsu ini, Kejagung menetapkan 6 mantan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam menjadi tersangka.
Kronologi
6 tersangka beraksi selama 12 tahun.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan selama 12 tahun melakukan aksinya, total sudah mengedar 109 ton emas.
"Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," katanya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," ujarnya.
Baca juga: Harga BBM 1 Juni 2024, Sempat Beredar Kabar Pertamax dan Dexlite Naik Bulan Ini
Baca juga: Jual ke Sopir Truk, Dua Pengedar Sabu di Tanjung Jabung Barat Ditangkap Polda Jambi
Kuntadi mengungkapkan, para pelaku menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.
Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.
"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," katanya.
Daftar Tersangka
Para tersangka dimaksud yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.
1. TK yang menjabat pada periode 2010-2011;
2. HN pada periode 2011-2013;
3. DM pada periode 2013-2017;
4. AHA pada periode 2017-2019;
5. MA pada periode 2019-2021; serta
6. ID pada periode 2021-2022.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Terkait Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Tebo
Baca juga: 4 Fakta Flyover Simpang Mayang-Pasar Angso Duo Kota Jambi, Sudah Siapkan Study Kelayakan dan Desain
Modus
Kuntadi menjelaskan keenam tersangka yang merupakan mantan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya.
Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Keenamnya juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.
Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.
Menurut Kuntadi, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.
Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Muaro Jambi Ambruk, Zuharman: Masih Tanggung Jawab PUPR
Bantahan PT Antam
Mengutip Kompas.com, PT Aneka Tambang Tbk buka suara terkait kasus 109 ton emas Antam yang disebut palsu.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, tidak benar jika ada emas Antam palsu yang beredar di masyarakat, sebab seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi.
Emas produksi Antam juga diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
"Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia (LM) Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujar Faisal dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Terkait kasus 109 ton emas yang sedang diusut Kejagung, dia menjelaskan, para oknum eks karyawan Antam secara tidak resmi menggunakan merek LM Antam.
"109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” katanya.
Ia memastikan, perusahaan akan terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Terlebih, Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan, dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan, atas adanya kasus tersebut, pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.
Maka dari itu, seluruh saluran komunikasi Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pelanggan.
"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Anam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp Almira 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," ucap Faisal.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Promo Gantung Alfamart Masih Ada Sampai Besok, Aneka Es Krim Beli 2 Gratis 1
Baca juga: Harga BBM 1 Juni 2024, Sempat Beredar Kabar Pertamax dan Dexlite Naik Bulan Ini
Baca juga: Prediksi Skor Dortmund vs Madrid, Cek Head to Head, Berita Tim dan Starting XI, Kick off 02.00 WIB
Promo Gantung Alfamart Masih Ada Sampai Besok, Aneka Es Krim Beli 2 Gratis 1 |
![]() |
---|
Harga BBM 1 Juni 2024, Sempat Beredar Kabar Pertamax dan Dexlite Naik Bulan Ini |
![]() |
---|
Jual ke Sopir Truk, Dua Pengedar Sabu di Tanjung Jabung Barat Ditangkap Polda Jambi |
![]() |
---|
Polisi Periksa Saksi Terkait Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Tebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.